Pernyataan itu disampaikan Hakim Wahyu Iman Santoso merespons surat penetapan Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai justice collaborator yang disampaikan Ronny Talapessy.
“Majelis, kami beberapa waktu yang lalu sudah memasukan surat untuk penetapan terdakwa Richard Eliezer sebagai justice collaborator, Majelis, agar kami mohonkan penetapannya,” ucap Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
Mendengar pernyataan yang disampaikan Ronny Talapessy, Hakim Wahyu Iman Santoso kemudian mengatakan soal penetapan Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai justice collaborator dipertimbangkan menjadi satu kesatuan dalam putusan hukum.
“Jadi kami memberi tanggapan dari permohonan penasihat hukum atas diri terdakwa, itu penetapan atau itu akan kami pertimbangkan satu kesatuan menjadi dalam putusan nanti,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso.
Atas penjelasan Hakim Wahyu Iman Santoso, Ronny Talapessy mengatakan, soal penetapan Richard Eliezer sebagai justice collaborator merupakan bagian dari perjanjian dengan LPSK.
“Tapi sebelumnya memang kami sudah ada perjanjian dengan LPSK, nanti akan kami sampaikan,” kata Ronny.
Baca Juga: Ferdy Sambo Ditanya soal Penyidik Edward Pardede: Sesuai Perkap Harusnya Dia Tidak Memeriksa
Terhadap pernyataan Ronny, Hakim Wahyu Iman Santoso pun mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan perihal tersebut dalam satu putusan.
“Iya betul, itu tetap kami pertimbangkan semuanya di dalam putusan, jadi itu menjadi satu kesatuan,” tegas Hakim Wahyu Iman Santoso.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.