"Di sana kan ada framing itu. Ada framing, ada narasi, bahwa ada membocorkan. Itu tidak benar, masih pemeriksaan kok. Putusan belum, tuntutan juga belum, apanya yang mau dibocorkan?" tegasnya.
Djuyamto mengatakan ucapan Wahyu dalam video yang beredar di media sosial itu merupakan pernyataan normatif, karena perkara dengan Pasal 340 KUHP.
"Normatif bahwa yang namanya perkara (Pasal) 340 (KUHP) itu bisa saja pidana mati, bisa saja seumur hidup, bisa saja 20 tahun; kan sesuai dengan ketetapan undang-undang," jelasnya.
Diberitakan KOMPAS TV sebelumnya, video yang diduga menampilkan Hakim Wahyu Iman Santoso yang memimpin perkara pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan, viral di media sosial.
Dalam video yang beredar luas itu, orang yang diduga Hakim Wahyu Iman Santoso duduk di sofa sambil menerima telepon dan menceritakan soal kasus Ferdy Sambo. Orang itu mengenakan baju batik, celana abu-abu, dan sepatu hitam.
Setelah itu, terlihat laki-laki itu melanjutkan diskusi dengan seorang wanita di depannya. Namun, belum diketahui siapa sosok wanita itu.
"Bukan, masalahnya dia enggak masuk akal banget dia nembak pakai pistol Josua. Tapi enggak apa-apa, sah-sah saja. Saya enggak akan pressure dia harus ngaku, saya enggak butuh pengakuan," ujar laki-laki itu.
"Saya enggak butuh pengakuan. Kita bisa menilai sendiri. Silakan saja, saya bilang, mau buat kayak begitu. Kemarin tuh sebenarnya mulut saya sudah gatel, tapi saya diemin saja," sambungnya.
Terkait video tersebut, saat ini, baik Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Agung (MA), dan PN Jakarta Selatan masih melakukan penelusuran terkait kebenaran video tersebut.
Baca Juga: Video Diduga Hakim Sidang Sambo Viral, Pengacara Keluarga Yosua: Itu Tanda Mafia Ada di Mana-Mana
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.