JAKARTA, KOMPAS.TV- Arif Rachman Arifin blak-blakan mengatakan, Ferdy Sambo punya strategi untuk menyelamatkan Hendra Kurniawan dari kasus perintangan penyidikan atau obstruction of juctice.
Strategi itu, kata Arif yang juga terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan ini, disampaikan Ferdy Sambo saat sidang komisi etik yang digelar institusi Polri pada 2 September 2022 lalu.
Hal tersebut diungkap Arif Rachman Arifin saat memberikan sanggahan atas kesaksian Ferdy Sambo sebagai saksi mahkota dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis Malam (5/1/2023).
“Tanggal 2 September 2022 yang mulia, Pak Ferdy Sambo ini pada saat sidang kode etik memanggil saya, pada saat istirahat dan meminta saya untuk mengikuti kronologis BAP-nya Ferdy Sambo dengan alasan, dalam penyampaiannya ke saya, "Rif.. kita harus jaga senior kamu, Hendra Kurniawan, karena kariernya (Hendra Kurniawan) sudah bagus di Brigjen,” ungkap Arif Arifin.
Baca Juga: Ferdy Sambo Ditanya soal Penyidik Edward Pardede: Sesuai Perkap Harusnya Dia Tidak Memeriksa
Tidak hanya menyampaikan hal tersebut, Arif menuturkan, Ferdy Sambo juga mengiming-iminginya bisa selamat jika mengikuti kronologis BAP-nya.
Namun, sambung Arif, saat itu dirinya dengan tegas menolak permintaan Ferdy Sambo untuk mengikuti kronologinya.
“Jadi kalau dia (Hendra Kurniawan) selamat kamu (Arif) pasti selamat, jadi sudah ikuti saja, ikuti saja BAP saya,” ucap Arif meniru perkataan Ferdy Sambo kepadanya.
“Tapi saya nyatakan tidak bisa komandan, mohon maaf, itu sanggahan saya yang mulia,” tambah Arif.
Untuk diketahui, pada sidang obstruction of justice memang ada perbedaan kesaksian antara Arif Rachman Arifin dan Hendra Kurniawan soal saat menghadap Ferdy Sambo.
Baca Juga: Ferdy Sambo Buka Buku Hitam: Hendra Kurniawan Berintegritas Tinggi, Keras Tegakkan Disiplin Internal
Arif mengatakan, dirinya menghadap Ferdy Sambo bersama-sama Hendra Kurniawan, tapi mantan Karo Paminal tersebut menyanggah.
Sanggahan Hendra Kurniawan atas keterangan Arif, diperkuat dengan kesaksian Ferdy Sambo yang mengatakan jika Mantan Karo Paminal tersebut tidak pernah datang bersama dengan Arif ke ruang kerjanya.
Lalu untuk diketahui, dalam sidang kasus perintangan penyidikan atau obstruction of juctice, Hendra Kurniawan tidak memberikan tanggapan atau sanggahan atas kesaksian Ferdy Sambo.
Dalam sidang, Ferdy Sambo memuji Hendra Kurniawan sebagai perwira Polri yang memiliki integritas tinggi selama berkarier di Divisi Propam Polri.
“15 tahun dia (Hendra Kurniawan) di sana, kemudian 1 tahun 6 bulan saya bergabung terdakwa Hendra ini, dari data yang saya miliki ini memang cukup keras penegakan disiplin internal yang dilakukan oleh Biro Paminal,” kata Ferdy Sambo.
“214 di Tahun 2001, personel Polri ini sudah dilakukan operasi tangkap tangan, ini prestasi tapi tidak pernah terekspos karena ini terkait internal.”
Baca Juga: Kata Ferdy Sambo jika Dirinya Tahu CCTV Pos Satpam Rekam Yosua Masih Hidup: Pasti Saya Hancurkan
Arif Rahman Arifin adalah Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri, yang sudah dipecat dari institusi kepolsian melalui sidang etik.
Dia sempat menangis di dalam ruang sidang saat memberikan kesaksian terkait pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Ferdy Sambo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 6 Desember 2022 lalu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.