JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara keluarga Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat, Martin Lukas Simanjuntak, menilai viralnya video yang diduga menampilkan Hakim Wahyu Iman Santoso membahas kasus Ferdy Sambo, sebagai tanda mafia ada di mana-mana.
“Itu menandakan bahwa mafia itu ada di mana-mana, jadi perpanjangan tangan mafia ya ataupun perpanjangan tangan orang-orang jahat, itu ada di mana-mana. Jadi kita harus selalu waspada ya, jadi ancaman mafia dan gengnya itu nyata,” ucap Martin kepada KOMPAS TV, Jumat (6/1/2023).
Dia mengatakan, sepatutnya asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence, dikedepankan.
Sebab, kata dia, hingga saat ini, belum dapat dipastikan apakah benar atau tidak itu suara Hakim Wahyu Iman Santoso.
“Kita tidak tahu apakah itu memang benar yang bersangkutan atau tidak,” ucap Martin.
Baca Juga: Ferdy Sambo Ditanya soal Penyidik Edward Pardede: Sesuai Perkap Harusnya Dia Tidak Memeriksa
Di samping itu, kata Martin, dalam video viral yang diduga menampilkan Hakim Wahyu Iman Santoso itu, tidak dibahas hal-hal aneh.
“Kalau kita berbicara mengenai keyakinan hakim, kita perlu bertanya lagi, telepon itu kapan yang direkam? Apakah pada saat sebelum persidangan dimulai, di awal, atau pada saat persidangan sudah dalam fase pembuktian yaitu pada saat pasca pemeriksaan ahli dan saksi?” ujar Martin.
“Kalau sudah seperti yang disampaikan tadi maka wajar saja kalau hakim sudah memiliki keyakinan.”
Terlepas dari hal-hal tersebut, Martin menambahkan, jika benar itu Hakim Wahyu Iman Santoso, perlu dicari siapa penyebar videonya.
“Kalau pembicaraan privat itu sifatnya kan bukan dia mau supaya orang-orang tahu gitu pembicaraan tersebut, jadi tidak bisa dianggap itu sesuatu hal yang buruk, justru yang buruk itu yang merekam dan mempublikasikan ke khalayak ramai ya, kita harus bijak melihat ini semua,” kata Martin.
Baca Juga: Ferdy Sambo Buka Buku Hitam: Hendra Kurniawan Berintegritas Tinggi, Keras Tegakkan Disiplin Internal
Dalam keterangannya, Martin pun meminta penegak hukum untuk segera mencari orang yang menyebarluaskan dan merekam video tersebut.
“Ditanyakan gitu apa maksud dan tujuannya, karena berdasarkan undang-undang ITE tahun 2016 pasal 26, 32, dan 48 perbuatan tersebut, merekam dan mempublikasikan video tanpa seizin pemilik ataupun orang yang direkam itu merupakan perbuatan melawan hukum pidana maupun perbuatan melawan hukum perdata,” ujarnya.
“Jadi kita serahkan semua kepada Komisi Yudisial biarlah mereka yang menelusuri ya dan menindak secara etik kalau memang ada pelanggaran etik.”
Baca Juga: Usai Viral Video Diduga Hakim Sidang Ferdy Sambo, Mahkamah Agung akan Periksa Wahyu Iman Santoso
Seperti diberitakan KOMPAS TV sebelumnya, dalam video yang beredar luas itu, orang yang diduga Hakim Wahyu Iman Santoso duduk di sofa sambil menerima telepon dan menceritakan soal kasus Ferdy Sambo. Orang itu mengenakan baju batik, celana abu-abu, dan sepatu hitam.
Setelah itu, terlihat laki-laki itu melanjutkan diskusi dengan seorang wanita di depannya. Namun, belum diketahui siapa sosok wanita itu.
"Bukan, masalahnya dia enggak masuk akal banget dia nembak pakai pistol Josua. Tapi enggak apa-apa, sah-sah saja. Saya enggak akan pressure dia harus ngaku, saya enggak butuh pengakuan," ujar laki-laki yang diduga hakim pada sidang kasus Ferdy Sambo itu.
"Saya enggak butuh pengakuan. Kita bisa menilai sendiri. Silakan saja, saya bilang, mau buat kayak begitu. Kemarin tuh sebenarnya mulut saya sudah gatel, tapi saya diemin saja," kata laki-laki itu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.