Sejak ditemukan pada Selasa (2/1/2023) hingga saat ini, Malika masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Sebelumnya, RS Polri Kramat Jati secara bertahap melakukan pemeriksaan psikologis kepada korban penculikan berinisial MA itu.
Kepala RS Polri Kramat Jati Brigjen Pol Hariyanto mengatakan pemeriksaan bertahap itu dilakukan agar kondisi psikologis Malika tidak merasa terbebani.
"Pemeriksaan ini bertahap terutama untuk visum psikiatrikum ini jangan sampai membebani psikis MA," kata Hariyanto, Kamis (5/1/2023) dilansir dari Antara.
Visum et repertum psikiatrikum merupakan keterangan dokter spesialis kedokteran jiwa untuk kepentingan penegakan hukum.
Baca Juga: Komnas Perlindungan Anak Sebut Motif Penculikan Malika Eksploitasi Ekonomi, Ini Imbauan Menteri PPPA
Visum psikiatrikum tersebut juga menjadi salah satu alat bukti surat yang dibuat oleh dokter spesialis kedokteran jiwa dalam proses hukum pidana.
Hariyanto menambahkan, visum psikiatrikum merupakan keterangan dokter spesialis kedokteran jiwa untuk kepentingan penegakan hukum.
Visum tersebut juga menjadi salah satu alat bukti surat yang dibuat oleh dokter spesialis kedokteran jiwa dalam proses hukum pidana.
Hariyanto menambahkan, hasil dari visum psikiatrikum itu akan keluar paling lama dua minggu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.