JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak meminta polisi untuk mengusut dugaan kekerasan seksual dalam kasus penculikan Malika Anastasya.
Jurnalis Kompas TV Ardi Praseno melaporkan, Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, menjenguk Malika di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (5/1/2023) kemarin.
Arist meminta penyidik yang menangani kasus penculikan anak di Sawah Besar, Jakarta Pusat itu untuk memandang unsur kekerasan seksual secara luas.
"Bahwa pelecehan itu bukan hanya penetrasi. Jadi pegang-pegang atau memuaskan kebutuhan biologis pelaku dan sebagainya itu juga termasuk kekerasan," kata Arist, Kamis (5/1) dilansir dari Antara.
Ia juga mengaku khawatir dengan riwayat pelaku, Iwan Sumarno, yang ternyata seorang residivis karena pernah divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas kasus kekerasan seksual pada tahun 2014 lalu.
Arist mengatakan, riwayat kriminal pelaku itu dapat menjadi catatan dalam proses penyidikan penculikan anak berusia enam tahun itu.
"Saya bersyukur sampai hari ini belum ada pengumuman bahwa MA mengalami kekerasan seksual, itu harapan kita. Kalau memang itu tidak terjadi itu adalah harapan kita," ujar Arist.
Baca Juga: Kondisi Malika Berangsur Membaik, Orang Tua: Sehari Bisa Diperiksa sampai Lima Kali
Ia pun berharap proses visum et repertum untuk membuktikan luka fisik dan visum et repertum psikiatrikum dapat mengungkap kejiwaan Malika dalam kasus penculikan tersebut.
"Karena kekerasan seksual tidak hanya penetrasi. Harapan saya penyidik tidak hanya sebatas penetrasi. Karena ada UU baru, TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual)," tutur Arist.
Ia juga menyebut bahwa kasus penculikan Malika merupakan bentuk penculikan anak dengan motif eksploitasi ekonomi.
Sebelumnya, Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, secara bertahap melakukan pemeriksaan psikologis kepada korban penculikan berinisial MA itu.
Kepala RS Polri Kramat Jati Brigjen Pol Hariyanto mengatakan pemeriksaan bertahap itu dilakukan agar kondisi psikologis Malika tidak merasa terbebani.
Baca Juga: Iwan Sumarno Penculik Malika Akhirnya Ditetapkan Tersangka, Pelaku Terancam Pasal Berlapis
"Pemeriksaan ini bertahap terutama untuk visum psikiatrikum ini jangan sampai membebani psikis MA," kata Hariyanto.
Visum et repertum psikiatrikum merupakan keterangan dokter spesialis kedokteran jiwa untuk kepentingan penegakan hukum.
Visum psikiatrikum tersebut juga menjadi salah satu alat bukti surat yang dibuat oleh dokter spesialis kedokteran jiwa dalam proses hukum pidana.
Hariyanto menambahkan, visum psikiatrikum merupakan keterangan dokter spesialis kedokteran jiwa untuk kepentingan penegakan hukum.
Visum tersebut juga menjadi salah satu alat bukti surat yang dibuat oleh dokter spesialis kedokteran jiwa dalam proses hukum pidana.
Hariyanto menambahkan, hasil dari visum psikiatrikum itu akan keluar paling lama dua minggu.
Baca Juga: Polisi Dalami Motif Penculikan Malika, Pengakuan Pelaku: Saya Anggap Anak
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.