JAKARTA, KOMPAS.TV- Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan suara bergetar mengaku sangat menyesal telah menembak Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah Jl Duren Tiga.
Hal itu disampaikan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu saat Jaksa bertanya bagaimana perasaannya usai Yosua tewas.
“Sangat, sangat, sangat menyesal Bapak,” ucap Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
Dalam sidang, Eliezer mengatakan jika dirinya sudah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Yosua.
“Saya sudah meminta maaf juga Bapak ke keluarga korban, saya tahu saya salah, cuma saya juga bisa menjelaskan atas dasar apa saya melakukan itu, bahwa saya juga hanya disuruh sama Pak Sambo,” ujar Eliezer.
Baca Juga: Richard Eliezer Sebut Ferdy Sambo Tembak Yosua Pakai Glock, dan Punya Baby Glock
“Saya itu sampai sekarang juga, kalau memang bisa dibalik juga Bapak, kalau waktu bisa diputar kembali mungkin enggak seperti ini juga mungkin keinginan saya.”
Richard Eliezer memang sudah bersimpuh di kaki kedua orangtua Yosua saat awal-awal persidangan.
Ia menyampaikan permohonan maaf secara langsung atas perbuatan yang dilakukannya terhadap anaknya, Yosua atau Brigadir J.
Permohonan maaf yang dilakukan Eliezer pertama kali kepada Samuel Hutabarat yang merupakan ayah dari Yosua.
Dilanjutkan bersimpuh ke Ibu dari Yosua, yakni Rosti Simanjuntak.
Saat itu, tidak terdengar apa yang disampaikan Eliezer dalam permohonan maafnya kepada orangtua Yosua.
Baca Juga: Richard Eliezer: Perintah Ferdy Sambo Bunuh Yosua yang Mulia Bukan Hajar dan Itu Jelas
Tapi wajah penuh penyesalan dan mata yang menahan tangis, menggambarkan langkah gentlenya mengakui kesalahan yang diperbuat.
Ibunda Yosua, terlihat mengangguk saat menerima tangan Eliezer yang memohon maaf. Begitu pun dengan Ayah dari Yosua.
Tidak hanya Eliezer, orangtua Eliezer juga telah meminta maaf secara langsung kepada orangtua Yosua baru-baru ini.
Kini, Eliezer akan menghadapi tuntutan JPU atas perbuatannya yang telah menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo.
Dalam dakwaan Eliezer dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal mati.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.