Selain itu, mereka juga meninjau rumah pribadi terdakwa Ferdy Sambo yang berada di Jalan Saguling.
Baca Juga: Sambo Ngotot Tak Perintahkan Eliezer Tembak Yosua, Pengamat: Upaya Lolos dari Pembunuhan Berencana
Adapun kunjungan tersebut diputuskan oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada Selasa (3/1) lalu.
Sebelum memutuskan menyambangi rumah Ferdy Sambo, awalnya hakim menyinggung permintaan kuasa hukum untuk memeriksa TKP pembunuhan Brigadir J.
Hakim menegaskan, dalam pemeriksaan lokasi ini tidak dihadirkan para terdakwa, hanya majelis hakim, penasihat hukum, dan JPU saja.
Penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, Arman Hanis, kemudian menanyakan apakah pemeriksaan hanya sebatas di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga atau termasuk rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling.
"Di Duren Tiga dan Saguling kita melihat," ucap Hakim Wahyu.
Baca Juga: Mabes Polri Jawab Gugatan Ferdy Sambo yang Tak Terima Dipecat: Siap Hadapi!
Hakim kemudian meminta jaksa untuk berkomunikasi dengan penasihat hukum tiga terdakwa lainnya Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
Peninjauan tersebut, kata Hakim, digelar sekitar pukul 14.00 WIB setelah sidang terhadap terdakwa Ricky Rizal selesai.
"Pertama kita ke Saguling, hanya melihat, karena JPU sudah melihat pada rekonstruksi, kita melihat ke sana tanpa hadirnya terdakwa, kemudian (dilanjutkan) ke Duren Tiga," ujar Hakim Wahyu.
Baca Juga: Tak Terima Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.