Kompas TV nasional rumah pemilu

Ditolak 8 Fraksi di DPR, Ini Perbedaan Pemilu Proporsional Tertutup dan Terbuka

Kompas.tv - 4 Januari 2023, 13:44 WIB
ditolak-8-fraksi-di-dpr-ini-perbedaan-pemilu-proporsional-tertutup-dan-terbuka
Ilustrasi - Pemilu 2024 (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Iman Firdaus

Dalam sistem ini, surat suara memuat keterangan logo partai politik, berikut nama kader parpol calon anggota legislatif. Pemilih dapat mencoblos langsung nama caleg, atau mencoblos parpol peserta pemilu di surat suara. 

Nantinya, penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan suara terbanyak. 

Sistem proporsional terbuka di Indonesia digunakan pada Pemilu Legislatif 2004, 2009, 2014, dan 2019. 

Sistem proporsional tertutup 

Dalam sistem proporsional tertutup, pemilih tidak langsung memilih calon anggota legislatif, melainkan partai politik peserta pemilu. 

Surat suara sistem pemilu proporsional tertutup hanya memuat logo partai politik tanpa rincian nama caleg. Sementara, caleg ditentukan partai. 
Oleh partai, nama-nama caleg disusun berdasarkan nomor urut. Nantinya, calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut. 

Jika partai mendapatkan dua kursi, maka calon terpilih adalah nomor urut 1 dan 2. Adapun sistem pemilu proporsional tertutup pernah diterapkan pada Pemilu 1955, Pemilu Orde Baru, sampai  Pemilu 1999.

Sistem proporsional tertutup ditolak 8 fraksi di DPR

Sebanyak delapan fraksi di DPR RI menolak usulan Pemilu 2024 dengan sistem proporsional tertutup. Delapan fraksi itu terdiri dari Fraksi Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP. 

"Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU No.7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia," tulis pernyataan dari delapan fraksi di DPR, Senin (2/1/2023) yang disebarkan secara tertulis di kalangan media. 

Baca Juga: Survei Litbang Kompas: 71 Persen Responden Tak Tahu Parpol Peserta Pemilu 2024

Delapan fraksi itu mengingatkan KPU untuk bekerja sesuai amanat Undang-Undang, tetap independen, tidak mewakili kepentingan siapa pun, kecuali kepentingan rakyat, bangsa dan negara. 

"Kami akan terus mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia tetap ke arah yang lebih maju," sambungnya. 
 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x