Menanggapi keputusan tersebut, jaksa kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.
Pengadilan tingkat ke II ini kemudian mengabulkan permohonan jaksa dengan memutuskan Herry Wirawan dihukum mati.
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro berdasarkan dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).
Seperti diketahui, Herry Wirawan terbukti telah memerkosa sebanyak 13 santriwati di beberapa tempat antara lain di yayasan pesantren, hotel, dan apartemen.
Baca Juga: Diganjar Hukuman Mati, Harta dan Aset Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan Juga Dirampas (1)
Fakta persidangan pun menyebutkan bahwa terdakwa memerkosa korban di gedung yayasan KS, pesantren TM.
Kemudian, pesantren MH, basecamp, apartemen TS Bandung, hotel A, hotel PP, hotel BB, hotel N, dan hotel R.
Adapun peristiwa pemerkosaan itu berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021.
Pelaku Herry Wirawan adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan KS itu.
Sedangkan, para korban Herry Wirawan diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.
Baca Juga: Tolak Putusan Herry Wirawan! Komnas Ham: Hukuman Mati Tidak Memberi Efek Jera
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.