Jadi, kata dia, kalau ada media yang menayangkan berita dengan menampilkan foto jenazah Nenek Raffi Ahmad, itu bisa masuk dalam kategori di bawah Kode Etik Jurnalistik.
Sementara, lanjut penulis buku Suara Pers, Suara Siapa itu, Raffi Ahmad yang menyebar sendiri foto jenazah neneknya di Instagram itu masuk kategori privat.
"Menurut saya, menyebar foto jenazah tidak masalah jika dilakukan oleh anggota keluarga sendiri, dan dalam konteks untuk mengenang anggota keluarga yang sudah meninggal," jelasnya.
Ia menyebut, praktik mengunggah foto jenazah di media sosial sulit dihindari di era sekarang.
"Saya kira ini praktik yang tidak dapat dihindari, apalagi di media sosial," jelasnya.
"Keluarga yang ditinggalkan akan senantiasa memiliki mekanisme sendiri untuk mengenang anggota keluarga yang meninggal, termasuk menyebar foto jenazah," tambahnya.
Baca Juga: Mami Popon Meninggal Usai Alat Bantu Medis Dilepas, Ibu Raffi Ahmad: Kasihan Mami
Namun, ia mengingatkan ketika sudah tersebar, maka ada potensi bahaya jika foto tersebut digunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
"Yang bermasalah adalah ketika orang lain yang bukan keluarga mengambil dan menyebarkan foto tanpa persetujuan keluarga, dan melakukan eksploitasi menggunakan foto tersebut terutama di media sosial," jelasnya.
"Dari sisi publik, tentu sebaiknya kita menghormati keluarga yang berduka dan tidak menggunakan foto-foto yang ada dengan sembarangan," tambah dia.
"Apalagi menggunakan foto untuk bercandaan, debat, sampai menghina," tutup Wisnu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.