JAKARTA, KOMPAS.TV - Ferdy Sambo mengatakan dirinya tidak perlu menjadi saksi bagi terdakwa Putri Candrawathi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal tersebut disampaikan langsung Ferdy Sambo kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2022).
“Saya tidak perlu menjadi saksi untuk istri saya,” ucap Ferdy Sambo.
Merespons pernyataan tersebut, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso pun tidak mempersoalkan Ferdy Sambo yang memilih tidak memberikan kesaksian bagi Putri Candrawathi.
Sesuai aturan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidanan (KUHAP), hal tersebut memang diperbolehkan tetapi harus tetap ditanyakan terlebih dahulu.
Baca Juga: PN Jaksel Pastikan Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang Setelah 9 Januari 2023
“Oke, jadi memang juga di dalam KUHAP diatur bahwa saudara mempunyai hak untuk mengundurkan diri,” ujar Hakim Wahyu Iman Santoso.
“Tetapi di persidangan ini kami harus pertanyakan sikap saudara.”
Bukan hanya Ferdy Sambo yang tidak akan menjadi saksi untuk terdakwa Putri Candrawathi. Saat Hakim Wahyu mengonfirmasi Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo tersebut juga mengatakan tidak akan bersaksi untuk suaminya dalam kasus pembunuhan berencana Yosua.
“Saya tidak menjadi saksi bagi suami saya,” ucap Putri Candrawathi.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memang bertanya lebih dulu kepada Ferdy Sambo apakah akan menjadi saksi untuk istrinya atau mengundurkan diri atau tidak bersaksi.
Dalam pertanyaan yang diajukan, Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso meminta Ferdy Sambo untuk berkoordinasi dengan penasihat hukumnya terlebih dulu sebelum menjawab.
Selanjutnya, sidang kasus Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di pekan pertama Januari 2023 dengan agenda mendengarkan keterangan dari Ahli Pidana Said Karim dari Universitas Hasanuddin pun digelar di Pengadilan Jakarta Selatan.
Baca Juga: Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri, Mahfud MD: Gimik, Mau Mengaburkan Perkara
Ahli Pidana Said Karim, menjadi ahli yang meringankan bagi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam dakwaan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.
Ancaman hukuman untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, maksimal mati atau penjara seumur hidup dan serendah-rendahnya 20 tahun penjara.
Dalam dakwaan pembunuhan berencana, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga melibatkan pihak lain yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf.
Baca Juga: Martin Sebut Ferdy Sambo Berkepribadian Ganda, Usai Undur Diri Kini Gugat Jokowi dan Kapolri
Selain itu, ada juga turunan dari kasus pembunuhan berencana Yosua yaitu perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Kasus ini juga menjerat Ferdy Sambo selain 6 terdakwa lainnya yaitu Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.