"Kalau itu bentuknya turut serta, harus ada meeting of mind," ujar Arif.
Lebih lanjut, dalam kesempatan itu, Arif juga sempat menjelaskan sejumlah bentuk penyertaan dalam melakukan tindak pidana.
Bentuk pertama adalah seseorang yang dipidana sebagai pembuat, yaitu sosok yang melakukan perbuatan.
"Itu adalah mereka yang melakukan perbuatan yang memenuhi semua unsur delik yang didakwakan," ujar Arif.
Selanjutnya, adalah bentuk penyertaan selaku sosok yang menyuruh melakukan.
Baca Juga: Sambo Ngotot Tak Perintahkan Eliezer Tembak Yosua, Pengamat: Upaya Lolos dari Pembunuhan Berencana
Dalam hal ini, terdapat dua pihak atau lebih yang terlibat dalam suatu tindak pidana, dengan salah satu pihak adalah pihak yang menyuruh dan pihak lainnya adalah pihak yang disuruh.
"Yang punya niat yang menyuruh. Yang menyuruh itulah yang bisa dimintai pertanggungjawaban," ucap Arif.
Bentuk ketiga adalah sosok yang dipidana akibat turut serta. Kalau bentuk turut serta, kata Arif, berarti dua pihak atau lebih memiliki kesepakatan bersama untuk mewujudkan suatu tindak pidana.
"Bentuk-bentuk penyertaan itu mempunyai konsekuensi masing-masing di dalam pembuktiannya," kata Arif.
Baca Juga: Mabes Polri Jawab Gugatan Ferdy Sambo yang Tak Terima Dipecat: Siap Hadapi!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.