Di sisi lain, hukum di Indonesia tidak mengenal asas Yurisprudensi, sehingga tidak selalu harus mengikuti putusan hakim sebelumnya.
Yang pertama kita tidak mengenal asas Yurisprudensi, sehingga tidak selalu harus mengikuti putusan hakim sebelumnya.
"Kalau dikaitkan ke sana, pasti putusan sianida ini tidak akan dipertimbangkan oleh hakim. Tidak Ngaruh ke hakim," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, tim kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyerahkan sebanyak 35 barang bukti untuk meringankan kliennya kepada majelis hakim di sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).
35 barang bukti tersebut, mulai dari foto-foto, video, peraturan, lampiran berita hoaks terhadap kliennya selama kasus pembunuhan Brigadir J berjalan, hingga putusan pengadilan.
Ada empat putusan pengadilan yang dilampirkan pihak Ferdy Sambo. Salah satunya putusan pengadilan terkait kasus kopi sianida yang menjerat Jessica Kumala Wongso.
“Kami ajukan empat kasus untuk bukti yaitu putusan terdakwa Jessica Kumala Wongso yang menegaskan dibutuhkan motif dalam pembuktian," kata Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah, Kamis (29/12/2022).
Seperti diketahui, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Sambo Singgung Kasus Kopi Sianida, Malah Akan Jadi Blunder Lagi?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.