“Tetapi, saat itu Presiden justru meminta masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja melakukan judicial review.”
“Saat MK memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional, Presiden justru mengakalinya dengan menerbitkan Perpu,” lanjutnya.
Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Terbit, Airlangga: Isinya yang Utama soal Ketenagakerjaan dan Upah Minimum
Presiden Sebut Perppu Cipta Kerja untuk Beri Kepastian Hukum
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, pada Jumat (30/12/2022) kemarin.
Jokowi menyebut penerbitan Perppu Cipta Kerja untuk memberi kepastian hukum kepada investor.
Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Istana Negara, Jakarta, Jumat.
Mulanya, Kepala Negara menyebut penerbitan Peppu Cipta Kerja yang tiba-tiba ini dikarenakan Indonesia saat ini dihadapkan dengan ancaman ketidakpastian global.
"Kita tahu, kita ini kelihatannya normal, tetapi diintip oleh ancaman-ancaman ketidakpastian global," kata Jokowi.
"Saya sudah berkali-kali menyampaikan, berapa negara yang menjadi pasiennya IMF (Dana Moneter Internasional), 14 (negara), yang 28 antre di depan pintunya IMF untuk juga menjadi pasien."
Dia kemudian menegaskan kembali, saat ini dunia sedang tidak baik-baik saja karena masih diliputi ancaman ketidakpastian.
Sebab itu, kata dia, pemerintah mencoba mengantisipasi hal tersebut melalui Perppu Cipta Kerja untuk memberi kepastian hukum kepada para investor dalam dan luar negeri.
"Ini sebetulnya dunia ini tidak sedang baik-baik saja. Ancaman-ancaman risiko ketidakpastian itulah yang menyebabkan kita mengeluarkan Perppu, karena itu untuk memberikan kepastian hukum, kekosongan hukum yang dalam persepsi para investor, baik dalam maupun luar," jelasnya.
"Sebetulnya itu yang paling, paling penting, karena ekonomi kita ini di 2023 akan sangat tergantung pada investasi dan ekspor."
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.