Seperti diketahui, Presiden Jokowi resmi mencabut kebijakan PPKM di Indonesia, pada hari ini, Jumat (30/12).
Jokowi menuturkan keputusan tersebut dilakukan setelah pemerintah mengkaji ulang angka-angka penanganan pandemi.
Dia menyebut pandemi di Indonesia semakin terkendali, di mana jumlah kasus Covid-19 kian menurun.
"Setelah mengkaji selama 10 bulan dan lewat pertimbangan berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah mencabut kebijakan PPKM," kata Jokowi di Istana Negara, Jumat.
"Kalau kita lihat dalam beberapa bulan terakhir pandemi semakin terkendali. Per 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk, positivity rate mingguan itu 3,35 persen tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada di angka 4,79 persen, dan angka kematian di angka 2,39 persen," ujarnya.
"Ini semuanya berada di bawah standar WHO."
Selain itu, tingkat kekebalan masyarakat Indonesia terhadap Covid-19 juga tinggi. Hal ini dibuktikan dari hasil Sero Survei yang dilakukan Kementerian Kesehatan, di mana sebanyak 98,5 persen masyarakat memiliki antibodi Covid-19.
Meski PPKM telah dicabut, Jokowi meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko Covid-19.
"Pemakaian masker, baik di keramaian maupun ruang tertutup harus tetap dilanjutkan," ujarnya.
"Kesadaran vaksinasi juga harus terus digalakkan, karena ini dapat membantu meningkatkan imunitas."
Tak hanya itu, masyarakat pun diminta semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, serta mencari pengobatan.
Baca Juga: PPKM Berakhir, Jokowi Belum Cabut Status Kedaruratan Kesehatan: Pandemi Belum Usai
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.