Kompas TV nasional politik

Ramai Parpol di DPR Tolak Sistem Pemilu Proposional Tertutup yang Sempat Diusulkan PDIP

Kompas.tv - 30 Desember 2022, 13:45 WIB
ramai-parpol-di-dpr-tolak-sistem-pemilu-proposional-tertutup-yang-sempat-diusulkan-pdip
Ilustrasi - Pemilu 2024 (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim As'yari melontarkan pernyataan kalau sistem Pemilu 2024 akan berpotensi digelar dengan sistem proporsional tertutup. 

Salah satu alasannya karena kini sistem pemilu proporsional terbuka dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, sedang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara ini bernomor 114/PUU-XX/2022.

Wacana penyelenggaraan pemilu dengan sistem proporsional tertutup beberapa bulan lalu sempat diusulkan oleh salah satu partai politik (parpol) di parlemen, yaitu PDIP. 

Baca Juga: Ketua KPU: Ada Kemungkinan Pemilu 2024 Terapkan Sistem Proporsional Tertutup

Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, bahwa partainya mengusulkan pemilu dengan sistem proporsional tertutup. 

Hasto menyatakan hal itu di hadapan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam acara focus group discussion yang diselenggarakan PDI-P bertema Reformasi Sistem Hukum, Kamis (13/10/2022). 


 

"Instrumennya, Prof. Mahfud, yang kita sempurnakan. Misalnya, seluruh calon-calon anggota legislatif yang bisa dicalonkan oleh partai politik yang dinyatakan reliable," kata Hasto dalam acara yang digelar di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta seperti dikutip dari Kompas.com. 

Oleh karena itu, para calon anggota legislatif (caleg) itu harus dididik terlebih dulu di kelembagaan nasional, misalnya di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 
"Sehingga negara menyiapkan, ikut menyiapkan kader-kader partai-partai yang lolos parlementiary treshold untuk dipersiapkan menjadi legislator yang hebat, yang punya landasan moral, yang punya pemahaman terhadap ideologi konstitusi kita. Sehingga disiapkan, kasih rapornya di situ," kata Hasto.

Parpol di DPR Tolak Rencana Pemilu Sistem Proporsional Tertutup 

Pertama kali penolakan itu diucapkan oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. 

Ia mempertanyakan sikap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari yang melontarkan pernyataan ihwal kemungkinan Pemilu 2024 akan menerapkan sistem proporsional tertutup. 

Baca Juga: Ketua KPU: Ada Kemungkinan Pemilu 2024 Terapkan Sistem Proporsional Tertutup

"Pertama, itu Saudara Hasyim dalam kapasitas apa mengeluarkan pernyataan seperti itu. KPU adalah institusi pelaksana undang-undang. Sementara bila ada perubahan sistem pemilu itu artinya ada perubahan undang-undang (UU)," kata Doli kepada wartawan, Kamis (29/12/2022). 

Ia menjelaskan, perubahan UU hanya terjadi bila ada revisi UU atau terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), yang melibatkan DPR dan pemerintah atau berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Politikus Partai Golkar itu menduga Hasyim mendukung adanya uji materi sistem pemilu tersebut. 

"Pertanyaaan selanjutnya apakah Hasyim menjadi bagian yang mendorong pihak yang mengajukan JR tersebut? Atau apakah MK sudah mengambil keputusan yang cuma Hasyim yang tahu?" ujarnya. 

Selanjutnya, Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali mengkritik keras pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy'ari. 

Menurutnya, pernyataan Hasyim Asy'ari sudah melampaui kewenangannya sebagai penyelenggara pemilu yang sudah diatur dalam undang undang. 
"Ketua KPU offside dan terjadi disorientasi dalam dirinya," kata Ahmad Ali dalam keterangan tertulisnya.

Konstitusi UUD 1945, kata dia, menegaskan pesta demokrasi diselenggarakan oleh KPU dan ketentuan tentang pemilu diatur dengan undang-undang. 

Artinya, hal substansial pelaksanaan pemilu seperti jumlah kursi, ambang batas parlemen, pilihan sistem pemilu itu ditetapkan oleh undang-undang, bukan oleh peraturan KPU. 

"Tugas KPU mengatur teknis penyelenggaraan pemilu," kata Ali.

Berikutnya, Wasekjen DPP PKB Syaiful Huda menilai sistem proporsional terbuka yang sekarang ini tercantum dalam Undang-Undang Pemilu sudah amat baik. 

"Ketika figur yang harus berkompetisi di dalam internal partai sendiri, mungkin dirasa di situlah lalu pragmatisme itu berpotensi ada, karena masyarakat, publik, memilih figur bukan partai. Partai akhirnya menjadi pilihan kedua setelah dominasi kuat dari kerja kampanye caleg-caleg," ujarnya. 

Menurut Huda, pelaksaan pemilu dengan proporsional tertutup tidak mungkin terjadi, karena kini regulasinya mengatur proporsional terbuka. 

"Sampai hari ini, proporsional terbuka saya kira pilihan yang relatif sudah bagus lah, bahwa nanti akan ada skema baru dan seterusnya, kita hitung lagi pada periode berikutnya, Pemilu 2029, tidak menutup kemungkinan," katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus menyebut, sistem proporsional terbuka itu sudah sangat ideal, sudah teruji dan perlu dilanjutkan.  

Baca Juga: IKA Undip Ingatkan untuk Hindari Politik Identitas Jelang Pemilu 2024 dan Dorong Percepatan IKN

Oleh sebab itu, mengembalikan pemilihan legislatif ke sistem proporsional tertutup merupakan bentuk kemunduran dalam demokrasi.  

"Hak demokrasi rakyat memilih wakil mereka untuk duduk diparlemen seakan dirampas dan juga lari dari semangat reformasi," ujarnya.




Sumber : Kompas TV/Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x