JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo berkali-kali bilang dugaan pelecehan seksual oleh mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terhadap istrinya Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah, hanyalah ilusi.
Demikian pernyataan Ferdy Sambo itu diungkapkan Sesro Provos Divpropam Polri, Sugeng Putut Wicaksono dalam Berita Acara Pemeriksaan atau BAP.
Baca Juga: ART Ferdy Sambo Ungkap Brigadir J Selalu Dampingi Putri Candrawathi Pergi Kemanapun
Adapun BAP Sugeng itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum atau JPU dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).
Dalam keterangannya, Sugeng mengatakan, Ferdy Sambo beberapa kali ngotot cerita pelecehan seksual yang dialami istrinya di Magelang adalah sebuah ilusi.
Adapun keterangan itu, kata Sugeng, disampaikan Ferdy Sambo setelah Biro Provos memeriksa Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Dalam pemeriksaan, ketiganya sempat menerangkan soal peristiwa pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi di Magelang.
Baca Juga: Sambo Ngotot Tak Perintahkan Eliezer Tembak Yosua, Pengamat: Upaya Lolos dari Pembunuhan Berencana
"Setelah beberapa hari (pemeriksaan Richard, Ricky dan Kuat), saksi beberapa kali diingatkan oleh terdakwa FS bahwa cerita di Magelang tersebut tidak ada, 'itu hanya ilusi'," kata jaksa membacakan BAP milik Sugeng.
Menurut Sugeng, Ferdy Sambo menyampaikan hal yang sama itu beberapa kali kepadanya. Termasuk pada tanggal 21 Juli 2022.
Waktu itu, Sugeng mengaku dipanggil oleh Ferdy Sambo untuk datang ke rumahnya. Ia dihubungi melalui pesan WhatsApp.
Dalam percakapan itu, Ferdy Sambo disebut hendak berbicara mengenai masalah piket anggota Provos yang berjaga di rumahnya.
Baca Juga: Mabes Polri Jawab Gugatan Ferdy Sambo yang Tak Terima Dipecat: Siap Hadapi!
Namun, setelah berada di rumah Ferdy Sambo, ungkap jaksa, saksi Sugeng mengatakan arah pembicaraan saat itu lebih kepada permasalahan yang terjadi di Magelang.
"Setelah saksi bertemu dengan terdakwa Ferdy Sambo, pembicaraan saksi sebenarnya lebih terfokus pada permasalahan yang ada di Magelang, di mana terdakwa Ferdy Sambo menyampaikan bahwa 'sebenarnya tidak ada masalah yang terjadi di Magelang, semua cerita terkait peristiwa di Magelang tidak ada'," kata Sugeng dalam keterangan yang dibacakan jaksa.
Tak cukup sampai di situ, pada 5 Agustus 2022, setelah diperiksa Dittipidum Bareskrim Polri, Sugeng ditelepon Ferdy Sambo. Ia diminta untuk menceritakan apa adanya.
"Namun, Ferdy Sambo mengingatkan kembali untuk kejadian di Magelang tersebut tidak ada dan itu hanya sekadar ilusi," ujar Sugeng masih dalam keterangan yang dibacakan jaksa.
Baca Juga: Tak Terima Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit
Setelah mendengar keterangan Sugeng yang dibacakan jaksa, Ferdy Sambo lantas angkat bicara untuk menanggapinya. Ia mengklarifikasi soal dirinya mengatakan kejadian di Magelang hanyalah ilusi.
Ferdy Sambo mengaku mengatakan hal itu karena tidak ingin peristiwa pelecehan yang dialami istrinya tersebar ke luar, sehingga ia meyakinkan Sugeng kalau kejadian pelecehan seksual di Magelang hanyalah ilusi.
Menurut Ferdy Sambo, jika kabar pelecehan sampai tersebar ke orang lain, maka akan memberi hal buruk bagi istrinya Putri Candrawathi.
"Sehingga di lantai 3 Biro Provost itu baru saya sampaikan skenario yang harus mereka sampaikan dalam pemeriksaan," ujar Ferdy Sambo.
Baca Juga: Ini Daftar 35 Barang Bukti yang Diserahkan untuk Meringankan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Adapun Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Berdasarkan dakwaan jaksa, disebutkan bahwa Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di Magelang pada 7 Juli 2022.
Atas informasi itu, Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua dengan melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Baca Juga: Putusan Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Dijadikan Bukti Meringankan Ferdy Sambo, Ini Alasannya
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelima terdakwa terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.