Kompas TV nasional hukum

Kasus Pembunuhan Brigadir J, Pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Serahkan 35 Barang Bukti

Kompas.tv - 29 Desember 2022, 12:44 WIB
kasus-pembunuhan-brigadir-j-pihak-ferdy-sambo-dan-putri-candrawathi-serahkan-35-barang-bukti
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo berpelukan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022) pagi.

Dalam sidang tersebut, terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mendengarkan pembacaan berita acara pemeriksaan (BAP) dari sejumlah saksi yang tidak hadir dalam persidangan.

Baca Juga: Ahli Hukum Pidana: Richard Eliezer Diperalat Ferdy Sambo untuk Bunuh Brigadir J

Selain itu, Tim Penasihat Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyerahkan sejumlah bukti terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah, mengungkapkan ada 35 bukti yang diserahkan pihaknya kepada majelis hakim.

"Ada 35 bukti yang kami hadirkan saat ini," kata Febri Diansyah dalam persidangan yang dipantau secara dari, Kamis (29/12).

Dari 35 bukti yang diserahkan, Febri Diansyah membeberkan ada bukti foto perayaan ulang tahun pernikahan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di rumah Magelang, Jawa Tengah.

Baca Juga: Foto Putri Candrawathi Suapi Ajudan saat Rayakan Pernikahan Ditunjukkan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Foto-foto tersebut ditampilkan dalam persidangan. Febri menuturkan, foto perayaan ulang tahun pernikahan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu dirayakan bersama ajudan dan asisten rumah tangga.

Tampak dalam foto tersebut, Putri Candrawathi menyuapi ajudan Ferdy Sambo seperti Ricky Rizal dan Richard Eliezer atau Bharada E. Selain itu, Putri Candrawathi juga terlihat meyuapi ART Susi.

Febri menjelaskan, berdasarkan foto tersebut, menunjukkan bahwa kliennya memperlakukan semua ajudan sama. Hubungan kliennya dengan para ajudan dan ART juga baik.

"Foto perayaan ulang tahun perkawinan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ke-22 tanggal 7 Juli 2022 di kediaman Magelang," ujar Febri.

Baca Juga: Ferdy Sambo: Perintah Saya ke Bawahan Tertulis atau Lisan Pasti Dijalani karena Mereka Takut Menolak

Konteksnya pada perayaan ulang tahun perkawinan tersebut, dirayakan dengan para ajudan dan ART, termasuk ada almarhum Yosua. Terlihat kedekatan Bu Putri memperlakukan para ajudan sama.

Selain foto perayaan ulang tahun pernikahan, Febri juga memperlihatkan foto ruang tamu di Magelang hingga foto Yosua sedang menyetrika baju.

Setelah membacakan apa saja barang-barang bukti tersebut, Febri Diansyah kemudian menyerahkannya kepada Majelis Hakim.

Ketua Majelis Hakim Sidang kasus Brigadir J, Wahyu Iman Santoso, pun menerima bukti yang diajukan kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo itu.

Baca Juga: Terungkap Gelagat Tak Lazim Brigadir J Sebelum Tewas, Dibeberkan Ferdy Sambo

"Kami terima bukti-bukti yang diajukan penasihat hukum terdakwa," ucap Hakim Wahyu.

Adapun terkait kasus ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf didakwa secara bersama-sama telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.


 

Berdasarkan dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.

Peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J disebut terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan oleh mantan ajudan suaminya di Magelang, Jawa Tengah.

Baca Juga: JPU Bacakan Kesaksian Ketua RT Kompleks Duren Tiga di Sidang Kasus Ferdy Sambo

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x