CIREBON, KOMPAS.TV – Kasus sodomi murid oleh guru di Cirebon, Jawa Barat, terungkap. Pelaku dengan inisial SR ternyata beberapa kali mengajak korban menonton video porno sesama jenis.
Kasat Reskrim Polresta Cirebon Jawa Barat, Kompol Anton menjelaskan, aksi bejat SR yang merupakan guru salah satu sekolah swasta di Cirebon dilakukan lebih dari sekali.
Adapun modus operandinya, kata Kompol Anton, pelaku SR mengajak muridnya yang juga anak laki-laki, untuk berjalan-jalan menaiki sepeda motor.
Lantas, SR menghentikan motornya di tempat sepi. Di tempat itu, SR memaksa dan memerkosa korban.
“Jalan-jalan oleh pelaku, ke sebuah tempat dengan alasan nongkrong, minum kopi. Pada kenyataanya tidak sesuai dengan ajakan. Malah diajak ke tempat tertentu kemudian dia melakukan tindakan pencabulan dengan cara sodomi,” kata Anton, Selasa (27/12/2022).
Baca Juga: Ketika Anak-Anak Indonesia Dipenjara di Australia Bersama Penjahat Kakap, Nyaris Disodomi
Sementara korban yang masih berusia 13 tahun tak dapat berkutik sebab diancam SR.
Lantas, korban sodomi pun melaporkan kejadian keji itu kepada orangtuanya. Tak hanya itu, korban juga mengaku dicabuli SR selama tiga kali.
Kompol Anton juga menjelaskan, berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka di bagian tubuhnya dan gangguan psikis serta trauma.
Tak butuh waktu lama, SR kemudian dibekuk aparat kepolisian.
Baca Juga: Pelaku Sodomi Belasan Anak di Bandung Berencana Dirikan Lembaga Pendidikan
Di hadapan polisi, SR mengakui, perilaku bejatnya ini sudah dilakukan kepada tiga orang muridnya. Masing-masing korban disodomi 3 hingga 4 kali.
Anton menduga, tersangka mengalami kelainan seksual.
Dikatakan Anton, pelaku kerap menyerang anak-anak di bawah umur yang tidak dapat melawan perintahnya.
Polisi mengamankan pakaian korban, pakaian pelaku, dan juga alat komunikasi yang digunakan pelaku untuk menonton video porno.
Anton mengungkapkan, para korban kasus guru sodomi murid ini mengalami trauma cukup berat.
Para korban kerap melamun dan bersedih. Polisi menurunkan tim psikologi untuk pendampingan dan juga pemulihan para korban.
Tersangka terancam pasal 82 ayat 1 junto 76 e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam 15 tahun kurungan penjara.
Sumber : Kompas TV/kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.