Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Putusan Bawaslu Nomor 006/PS.Reg/Bawaslu/XII/2022.
Ketua Majelis Totok Hariyono dalam sidang pembacaan putusan memerintahkan kepada termohon yakni KPU melaksanakan isi kesepakatan selama tiga hari kerja sejak keputusan.
Berikut keputusan Bawaslu terkait sengketa verifikasi faktual Partai Ummat dikutip dari Antara.
Pertama, penyampaian dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan parpol dijadwalkan pada 21 Desember sampai dengan 23 Desember 2022.
Kedua, verifikasi administrasi perbaikan persyaratan keanggotaan parpol pada 23 Desember 2022 sampai 24 Desember 2022.
Ketiga, penentuan sampel dalam verifikasi faktual dilakukan oleh KPU RI pada 25 Desember 2022.
Keempat, verifikasi faktual perbaikan persyaratan keanggotaan parpol tingkat kabupaten/kota oleh KPU kabupaten/kota dijadwalkan pada 26 Desember 2022 sampai dengan 28 Desember 2022.
Kelima, rekapitulasi data dan penyampaian hasil verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat dilakukan oleh KPU kabupaten/Kota kepada KPU provinsi pada 28 Desember 2022.
Keenam, rekapitulasi dan penyampaian hasil verifikasi faktual keanggotaan parpol di tingkat provinsi oleh KPU provinsi kepada KPU RI pada 29 Desember 2022.
Ketujuh, rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggotaan parpol oleh KPU RI pada 30 Desember 2022.
Baca Juga: Amien Rais Sudah Bisa Tersenyum, KPU Sepakat Verifikasi Ulang Partai Ummat
Kedelapan, penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepada parpol dan Bawaslu RI dijadwalkan pada 30 Desember 2022.
Kesembilan penetapan hasil, pengambilan nomor urut, dan pengumuman parpol peserta pemilu juga dilakukan pada 30 Desember 2022.
Sebelumnya, Partai Ummat dinyatakan tidak lolos verifikasi saat pengumuman oleh KPU, Jumat 14 Desember lalu. Partai Ummat kemudian membawa kasus ini ke Badan Pengawas Pemilu hingga dilakukan mediasi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.