JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E kembali akan menjalani sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada hari ini, Senin (26/12/2022).
Berdasarkan agenda sidang yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kubu Bharada E dijadwalkan menghadirkan saksi a de charge atau saksi yang menguntungkan terdakwa.
Baca Juga: Ferdy Sambo: Perintah Saya ke Bawahan Tertulis atau Lisan Pasti Dijalani karena Mereka Takut Menolak
"Betul, hari ini ada sidang Richard Eliezer," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto di Jakarta pada Senin (26/12/2022).
Sementara itu, penasihat hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy, mengatakan bakal menghadirkan saksi ahli yang meringankan kliennya dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Namun demikian, Ronny enggan menyampaikan secara lebih rinci siapa ahli termasuk bidangnya yang akan dihadirkan dalam sidang Bharada E tersebut.
"Kita hadirkan ahli dari kita," ucap Ronny dikutip dari Kompas.com.
Terkait kasus ini, Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Baca Juga: Sebelum Tahun Baru, Ferdy Sambo Cs akan Hadirkan Saksi Meringankan pada Persidangan Pekan Depan
Richard Eliezer diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menghadirkan saksi atau ahli yang meringankannya setelah saksi dan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) telah selesai.
Selain itu, majelis Hakim juga memberikan kesempatan kepada seluruh terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana ini untuk bisa menghadirkan saksi atau ahli sebelum melakukan pemeriksaan terhadap para terdakwa.
Adapun berdasarkan dakwaan jaksa disebutkan, bahwa Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022.
Baca Juga: CCTV Rumah Ferdy Sambo Ungkap Richard Eliezer Bawa Senjata Laras Panjang saat Tiba dari Magelang
Akibat cerita istrinya itu, Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua dengan melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas peristiwa tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelima terdakwa itu terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Khusus kepada terdakwa Ferdy Sambo, jaksa juga mendakwanya dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam mengusut kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Terungkap Gelagat Tak Lazim Brigadir J Sebelum Tewas, Dibeberkan Ferdy Sambo
Mantan jenderal polisi bintang dua itu dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.