"Chuck CCTV Duren Tiga ada di mana?" kata Sambo menirukan ucapannya kepada Chuck saat itu.
"Beliau menjawab 'Ada sama saya', 'Coba kamu kopi dan lihat isinya'. Beliau kemudian menjawab 'Apa tidak apa-apa komandan?'" kata Sambo menirukan percakapannya dengan Chuck.
"Karena kondisi saat itu saya juga masih panik dan masih mencoba untuk mempertahankan cerita yang tidak benar itu, saya kemudian marah ke terdakwa Chuck, 'Sudah kamu jalani saja perintah saya, saya tanggung jawab,'" imbuhnya.
Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV, terdakwa Chuck Putranto mengikuti perintah Ferdy Sambo dan memutar rekaman CCTV dari laptop Baiquni Wibowo serta menontonnya bersama terdakwa Arif Rachman Arifin di rumah mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit yang berada di samping rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Arif mengaku kaget saat melihat Brigadir J masih hidup, tak seperti cerita Sambo yang mengatakan penembakan terjadi sebelum dirinya tiba di Duren Tiga.
"Itu saya terus terang kaget, diam saja, Chuck juga diam," ujar Arif saat menjadi saksi di sidang terdakwa Irfan Widyanto pekan lalu, Jumat (16/12/2022).
Dalam persidangan itu, Arif juga mengatakan, setelah melihat isi rekaman CCTV tersebut, dia langsung menghubungi Brigjen Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri.
Arif melaporkan apa yang disaksikannya dan menceritakan soal fakta yang berbeda dengan cerita yang belakangan diketahui sebagai skenario Sambo.
Baca Juga: Ditanyakan Pengacara Bharada E, Ini Penjelasan Doenpleger dalam Penyertaan Kejahatan di Hukum Pidana
Hendra kemudian mengajak Arif bertemu Ferdy Sambo dan menceritakan fakta itu. Namun saat menceritakan hal tersebut, Arif mengaku mendapatkan ancaman dan diminta oleh Ferdy Sambo memusnahkan seluruh file rekaman CCTV itu.
Karena mengaku takut dengan Ferdy Sambo, Arif pun memusnahkan laptop Microsoft Surface milik Baiquni.
Akibat perbuatan mereka, tujuh terdakwa perintangan penyidikan kasus Brigadir J itu didakwa dengan Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, tujuh eks anggota Polri itu juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Kepribadian Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Disebut Saling Membutuhkan, Ini Penjelasan Psikolog
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.