JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Chuck Putranto, menanggapi hasil pemeriksaan saksi Ferdy Sambo dengan suara bergetar.
"Terakhir, Yang Mulia, ini hal yang penting menurut saya Yang Mulia, karena selama lima bulan Yang Mulia, ditambah saya dipatsus (penempatan khusus, red), pertanyaan yang sangat mendasar Yang Mulia kepada Pak Ferdy Sambo, apakah saya pernah berbuat salah selama pelaksanaan dinas, sehingga bapak tega kepada saya?" ucap Chuck di sidang lanjutan kasus obstruction of justice yang menghadirkan Sambo sebagai saksi mahkota, Kamis (22/12/2022).
Ia mengatakan, selama menjadi anak buah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Keamanan (Propam) Polri itu, ia selalu melakukan yang terbaik dalam pekerjaannya.
"Karena apa yang saya jalankan selama saya bergabung dengan bapak, semua saya lakukan yang terbaik, selalu saya lakukan yang terbaik," kata mantan Koordinator Sekretaris Pribadi (Korspri) Kadiv Propam Polri itu.
"Karena itu menjadi pertanyaan yang saya," ucapannya dengan suara bergetar itu tiba-tiba dihentikan oleh hakim.
Baca Juga: Sambo Akui Panik Ditanya Bawahannya soal Cek CCTV Duren Tiga: Sudah Kamu Jalani Saja Perintah Saya!
Hakim mengatakan, Sambo telah mengakui kesalahannya karena memberikan perintah yang salah kepada bawahannya, sehingga terseret menjadi terdakwa perintangan penyidikan atas kasus penembakan Brigadir J.
Sebelumnya, Sambo mengakui dirinya memerintahkan Chuck Putranto untuk mengecek CCTV di Duren Tiga yang menunjukkan bahwa Brigadir J masih hidup saat dirinya telah tiba di lokasi.
Hal itu tak sesuai dengan skenarionya yang mengatakan bahwa terjadi tembak-menembak antara Brigadir J dan Richard Eliezer alias Bharada E, sebelum dirinya tiba di tempat kejadian perkara (TKP) pada 8 Juli 2022.
"Setelah saya menyusun cerita yang tidak benar, pada saat pascapenembakan dalam rangka untuk mencoba membangun sebuah cerita yang terjadi, yang tidak sebenarnya, dan saya sudah sampaikan ke pimpinan Polri, pada anggota-anggota yang datang ke TKP dan seluruh penyidik maupun anggota saya, termasuk kedua terdakwa, saya menyampaikan cerita yang tidak benar atau skenario penembakan," ujar Sambo saat menjadi saksi terdakwa Chuck dan Baiquni Wibowo, Kamis (22/12) kemarin.
Ia pun mengaku sempat memarahi Chuck karena panik dan ingin mempertahankan skenario palsu itu.
Pada tanggal 10 Juli 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, Sambo mengaku teringat akan perintahnya kepada Hendra Kurniawan untuk mengamankan CCTV di sekitar rumahnya di Duren Tiga pada tanggal 8 Juli 2022.
Baca Juga: Sidang Obstruction of Justice, Ahli Ungkap Pemindahan Video CCTV Duren Tiga Terjadi pada Dini Hari
"Tanggal 9 (Juli 2022) juga saya perintahkan untuk cek kembali, dalam rangka mendukung skenario atau cerita tidak benar itu, kemudian saya teringat bahwa CCTV ini belum saya cek, sehingga saya perintahkan waktu itu terdakwa Chuck ini adalah Korpspri saya," kata Sambo.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.