JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli digital forensik, Adi Setya, mengungkapkan bahwa terjadi pemindahan video rekaman CCTV kasus penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada tanggal 13 hingga 14 Juli 2022 dini hari.
Adi menjelaskan, video CCTV yang mengarah ke bagian depan rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan itu ditemukan di dalam hard disk eksternal berwarna hitam yang menjadi barang bukti kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan Ferdy Sambo Cs atas kasus kematian Brigadir J.
"Proses peng-copy-annya (penyalinan) selama tujuh menit, mulai tanggal 13 bulan tujuh 2022 (13 Juli 2022) pukul 11.59 PM sampai dengan tanggal 14 Juli 2022 pukul 12.06 AM," kata ahli digital forensik dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (23/12/2022) dipantau dari Breaking News Kompas TV.
Adi juga mengatakan pihaknya memastikan bahwa file video berjenis MP4 tersebut disalin dari folder bernama Video Project di dalam folder Picture yang biasanya tersimpan di perangkat komputer atau laptop dengan sistem operasi Windows.
Baca Juga: Kepribadian Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Disebut Saling Membutuhkan, Ini Penjelasan Psikolog
"Dari penamaan folder ini, kami bisa ketahui bahwa folder itu dibuat secara default (otomatis dari sistem -red) oleh sistem operasi Windows, jadi dugaan kami folder tersebut dipindahkan dari sistem operasi Microsoft Windows," ujarnya.
Ia mengaku tidak melakukan pemeriksaan terkait durasi video tersebut, namun ia melakukan beberapa kali tangkapan layar yang menunjukkan bahwa video tersebut sesuai dengan pemeriksaan kasus perintangan penyidikan.
Selain itu, Adi juga menemukan bahwa video tersebut disalin secara bersamaan dengan ribuan file lainnya yang termuat di dalam tiga folder.
"Kami lakukan pengecekan di hard disk eksternal, kemudian kami temukan 2.831 item file disalin dalam media eksternal berupa hard disk," ujarnya.
Ribuan file tersebut, kata Adi, termuat di dalam tiga folder utama yang disalin ke dalam hard disk. Pertama, folder bernama B4iQ. Kedua, folder bernama Picture. Ketiga, folder bernama Documents.
"Nomer hard disk WX41A79HL102 warna hitam," ujarnya di sidang terdakwa Arif Rachman Arifin itu.
Selain memeriksa hard disk eksternal tersebut, Adi juga mengaku memeriksa lima flash disk yang diberikan oleh penyidik.
Baca Juga: Motif Kekerasan Seksual di Kasus Pembunuhan Brigadir J Disebut Tak Bisa Hapus Perbuatan Pidana Sambo
Namun, ia menyatakan tidak ada informasi di dalam perangkat penyimpanan elektronik tersebut yang berkaitan dengan pemeriksaan perintangan penyidikan kasus Brigadir J.
Adi menjelaskan, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan setelah menerima surat permintaan pemeriksaan digital forensik dari penyidik Polri pada tanggal 12 Agustus 2022.
Setelah itu, Adi selaku ahli digital forensik membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada tanggal 16 Agustus 2022.
Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, terdakwa Arif Rachman Arifin terseret kasus perintangan penyidikan lantaran merusak laptop milik Baiquni Wibowo yang berisi rekaman CCTV Duren Tiga yang menunjukkan bahwa Brigadir J masih hidup, tak sesuai dengan cerita skenario Ferdy Sambo.
Saat itu, Baiquni menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pemeriksaan Penegakan Etika (Kasubbag Riksa Baggak Etika) di Biro Pertanggung Jawaban Profesi (Wabprof) pada Divisi Propam (Divpropam) Polri.
Arif yang menjabat sebagai Wakil Kepala Detasemen Biro Pengamanan Internal (Wakaden B Paminal) Divpropam Polri saat itu pun mengaku menyesal ikut melihat rekaman CCTV dari laptop Baiquni bersama terdakwa lain, Chuck Putranto.
Pasalnya, ia menemukan fakta bahwa Brigadir J masih hidup setelah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya di Duren Tiga. Hal itu bertentangan dengan skenario Sambo yang mengatakan terjadi tembak-menembak antara Brigadir J dengan ajudannya yang lain, Richard Eliezer alias Bharada E.
"Itu saya terus terang kaget, diam saja, Chuck juga diam," ujar Arif saat menjadi saksi di sidang terdakwa Irfan Widyanto, Jumat (16/12/2022).
Baca Juga: Terseret Kasus Ferdy Sambo, Arif Rachman Akui Menyesal Ikut Tonton Rekaman CCTV
Dalam persidangan itu, Arif juga menyebut, setelah melihat isi rekaman CCTV tersebut, dia langsung menghubungi Brigjen Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri.
Arif melaporkan apa yang disaksikannya dan menceritakan soal fakta yang berbeda dengan apa yang disampaikan Ferdy Sambo.
Hendra kemudian mengajak Arif bertemu Ferdy Sambo dan menceritakan fakta itu. Namun saat menceritakan hal tersebut, Arif mengaku mendapatkan ancaman dan diminta oleh Ferdy Sambo memusnahkan seluruh file rekaman CCTV itu.
Karena mengaku takut dengan Ferdy Sambo, Arif pun memusnahkan laptop Microsoft Surface milik Baiquni.
Akibat perbuatannya, Arif dan enam terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo dijerat pasal berlapis.
Baca Juga: Ferdy Sambo Bela Anak Buahnya di Sidang Obstruction of Justice: Mereka Tidak Salah
Ketujuh terdakwa tersebut didakwa dengan Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, tujuh eks anggota Polri itu juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.