Ia juga meminta DKPP memberhentikan komisioner KPU, apabila laporan yang diajukan kliennya terbukti benar dan merupakan fakta.
“Apabila terbukti, diberikan hukuman berupa pemberhentian tidak terhormat kepada seluruh komisioner KPU RI,” tegas Farhat.
“Kemudian pelaku-pelaku yang berkaitan dengan perundangan-undangan kesusilaan dapat dihukum yang seberat-beratnya, setidaknya dinonaktifkan dulu terus proses kalau bisa,” tambahnya.
Baca Juga: Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi, "Wanita Emas" Langsung Ditahan di Rutan Salemba
Menanggapi laporan tersebut, Ketua KPU RI Hasyim Asyari hanya berkomentar singkat atas tuduhan yang dilayangkan Farhat kepada dirinya.
Hasyim menyebut, saat ini pihaknya mengikuti perkembangan laporan aduan ke DKPP itu.
"Kami mengikuti perkembangan pengaduan ke DKPP tersebut," ujarnya, Kamis (22/12).
Baca Juga: Mantan Komisioner KPU dan Bawaslu Diusulkankan DPR ke Jokowi Jadi Anggota DKPP
Sementara itu anggota DKPP J Kristiadi menerangkan, pihaknya merupakan lembaga pasif yang akan bertindak jika ada laporan.
Dia menyebut tugas DKPP hanya menerima dan memutus suatu perkara.
"Jadi kita sebetulnya lembaga yang pasif, tidak bisa kita agresif (menindak tanpa laporan) untuk membuat inisiatif. Tidak mungkin. Kalau ada laporan kita terima tentu, dengan baik dong," ujarnya di kantor DKPP, Jakarta Pusat.
"Ya permintaan itu kan ancer-ancer, ancer-ancer itu kita juga tidak mau menyampaikan sesuatu yang asal sembarangan," imbuhnya
Sumber : Kompas TV/Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.