JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membuka kemungkinan memeriksa siapa saja yang mengetahui kasus dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) senilai Rp7,8 triliun.
Tak terkecuali, pemeriksaan oleh penyidik KPK bisa menyasar Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak.
Baca Juga: Respons Khofifah Setelah Ruang Kerjanya Digeledah KPK, Ini Katanya
Terlebih, KPK sebelumnya telah menggeledah ruang kerja Gubernur Khofifah dan Wagub Emil Dardak pada Rabu (21/12/2022).
"Siapapun pasti akan dipanggil sebagai saksi sepanjang diduga mengetahui dugaan perbuatan para tersangka, sehingga menjadi makin terang dan jelas," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (22/12/2022).
Jika nantinya para pihak termasuk Khofifah dan Emil Dardak dipanggil, Ali berharap agar dapat bersikap kooperatif menjalani pemeriksaan.
"Untuk itu KPK berharap pihak yang nanti dipanggil untuk kooperatif hadir," ujar Ali Fikri.
Baca Juga: Ini Barang Bukti dan Dokumen yang Diamankan KPK usai Geledah Kantor Gubernur Jawa Timur
Lebih lanjut, Ali Fikri menjelaskan alasan penyidik KPK melakukan penggeledahan di ruang kerja Khofifah dan Emil Dardak tersebut.
Menurutnya, upaya penggeledahan bisa menyasar ke mana saja. Upaya itu dilakukan untuk mencari bukti guna memperkuat penyidikan yang tengah dilakukan KPK.
"Iya, dalam rangka kebutuhan penyidikan untuk mencari bukti yang diperlukan, maka penggeledahan dapat dilakukan di mana saja yang diduga ada bukti perkara tersebut," kata Ali.
Sebelumnya, KPK menggeledah ruang kerja Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada Rabu (21/12). Sejumlah penyidik memasuki ruang kerja Khofifah sekitar pukul 17.00 WIB.
Baca Juga: Luhut: OTT Tidak Bagus, KPK Jangan Sedikit-sedikit Tangkap, Kalau Mau Bersih di Surga Saja Kau
Sejumlah petugas KPK yang melakukan penggeledahan terlihat mengenakan pakaian kemeja sambil membawa tas ransel.
Selain itu, di antara mereka juga ada yang mengenakan rompi berwarna krem bertuliskan KPK.
Di tengah penggeledahan di ruang kerja Khofifah, beberapa penyidik itu kemudian keluar dari ruang kerja orang nomor satu di Jawa Timur itu sekitar pukul 17.30 WIB.
Penyidik lainnya kemudian terlihat memasuki ruang kerja Sekda Provinsi Jawa Timur. Kemudian, sebagian lagi masuk ke ruang kerja Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak.
Baca Juga: KPK Bawa 3 Koper Usai Geledah Ruang Kerja Khofifah dan Emil Dardak
Adapun KPK telah menetapkan empat tersangka terkait dengan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Jatim.
Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS sebagai penerima suap.
Sementara itu, tersangka pemberi suap adalah Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
Baca Juga: Kata KPK soal Uang Rp1 Miliar yang Disita dari Gedung DPRD Jawa Timur
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.