JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membuka kemungkinan memeriksa siapa saja yang mengetahui kasus dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) senilai Rp7,8 triliun.
Tak terkecuali, pemeriksaan oleh penyidik KPK bisa menyasar Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak.
Baca Juga: Respons Khofifah Setelah Ruang Kerjanya Digeledah KPK, Ini Katanya
Terlebih, KPK sebelumnya telah menggeledah ruang kerja Gubernur Khofifah dan Wagub Emil Dardak pada Rabu (21/12/2022).
"Siapapun pasti akan dipanggil sebagai saksi sepanjang diduga mengetahui dugaan perbuatan para tersangka, sehingga menjadi makin terang dan jelas," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (22/12/2022).
Jika nantinya para pihak termasuk Khofifah dan Emil Dardak dipanggil, Ali berharap agar dapat bersikap kooperatif menjalani pemeriksaan.
"Untuk itu KPK berharap pihak yang nanti dipanggil untuk kooperatif hadir," ujar Ali Fikri.
Baca Juga: Ini Barang Bukti dan Dokumen yang Diamankan KPK usai Geledah Kantor Gubernur Jawa Timur
Lebih lanjut, Ali Fikri menjelaskan alasan penyidik KPK melakukan penggeledahan di ruang kerja Khofifah dan Emil Dardak tersebut.
Menurutnya, upaya penggeledahan bisa menyasar ke mana saja. Upaya itu dilakukan untuk mencari bukti guna memperkuat penyidikan yang tengah dilakukan KPK.
"Iya, dalam rangka kebutuhan penyidikan untuk mencari bukti yang diperlukan, maka penggeledahan dapat dilakukan di mana saja yang diduga ada bukti perkara tersebut," kata Ali.
Sebelumnya, KPK menggeledah ruang kerja Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada Rabu (21/12). Sejumlah penyidik memasuki ruang kerja Khofifah sekitar pukul 17.00 WIB.
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.