JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyatakan telah mengamankan berbagai dokumen setelah menggeledah sejumlah lokasi di Surabaya, Jawa Timur pada Rabu (21/12/2022) kemarin.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, dokumen yang diamankan oleh penyidik KPK dalam penggeledahan itu terkait penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Baca Juga: Kata KPK soal Uang Rp1 Miliar yang Disita dari Gedung DPRD Jawa Timur
Adapun lokasi penggeledahan itu meliputi Kantor Gubernur Jatim yang terdiri atas ruang kerja Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, dan Kantor Sekretariat Daerah.
Kemudian, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim.
"Dari penggeledahan tersebut, ditemukan dan diamankan, antara lain berbagai dokumen penyusunan anggaran APBD," kata Ali di Jakarta pada Kamis (22/12/2022).
"Serta bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Jatim."
Baca Juga: KPK Bawa Keluar 3 Koper Saat Geledah Ruangan Gubernur, Wagub, dan Sekda Jatim!
Menurut Ali, untuk selanjutnya, analisis dan penyitaan terhadap dokumen itu akan segera dilakukan guna melengkapi berkas perkara penyidikan terhadap para tersangka kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah tersebut.
Sebelumnya, pada Selasa (20/12/2022), KPK telah menggeledah Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur yang difokuskan di beberapa ruang kerja fraksi.
Dari hasil penggeledahan itu, KPK mengamankan beberapa dokumen yang diduga dapat mengungkap dugaan suap pengelolaan dana hibah APBD Jatim.
Sementara pada Senin (19/12/2022), KPK telah menggeledah Gedung DPRD Jatim yang meliputi Ruang Kerja Ketua DPRD Provinsi Jatim, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, dan ruang kerja beberapa komisi.
Baca Juga: Respons Khofifah Setelah Ruang Kerjanya Digeledah KPK, Ini Katanya
Selain itu, pada hari yang sama, KPK menggeledah rumah kediaman pihak yang terkait kasus itu. Usai penggeledahan, KPK mengamankan berbagai dokumen, barang bukti elektronik, dan sejumlah uang.
KPK telah menetapkan empat tersangka terkait dengan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Jatim.
Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS sebagai penerima suap.
Sementara itu, tersangka pemberi suap adalah Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
Baca Juga: Khofifah soal KPK Geledah Kantornya: Tak Ada Dokumen yang Dibawa dari Ruang Gubernur dan Wagub
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.