Baca Juga: Perpanjangan STNK Tanpa KTP yang Tertera Sebagai Pemilik Motor Ternyata Bisa, Ini Syaratnya!
"Ada dua kriteria, pertama lewat permintaan dari pemili kendaraan motor minta databese dihapus," jelasnya.
"Misalnya motor ditabrak hancur tidak bisa digunakan. Tapi kan tagihannya motor hancur itu masih berjalan. Maka, bisa datang sendiri ke samsat minta dihapus data itu," sambungnya.
Kedua, lanjutnya, dapat dihapus oleh petugas kepolisian.
“Apalagi STNK mati lima tahun, plus dua tahun nggak bayar setelah mati nggak bayar pajak. Otomatis terhapus dalam database kami,” tambah mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.
Selain itu, ia menjelaskan soal STNK tidak serta merta diblokir jika masanya habis. Polisi bakal beri surat kepada warga terkait bayar pajak kendaraan itu.
Sebelum masa habis dua tahun ditambah dua bulan STNK tidak dibayar, lanjut Brigjen Yusri, maka polisi bakal kirim Surat Peringatan pertama dengan masa tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan.
Lantas, jika belum bayar juga, maka dikirim surat peringatan kedua dengan durasi bayar selama satu bulan dan terakhir surat ketiga selama tiga bulan.
Untuk itu, pihaknya minta agar masyarakat agar membayar pajak STNK blokir ini.
"Masyarakat diminta bayar pajak. Toh nantinya dibuat juga kepentingan publik, seperti bangun jalan dan sebagainya," tambah Brigjen Yusri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.