Baca Juga: Jokowi soal Partai Tak Lolos Pemilu 2024: Saya Enggak Ngerti Masalahnya, 100 Persen Urusan KPU
Untuk itu, pelaporan memuat soal dugaan pelanggaran etik dalam proses verfak tersebut.
Menurut Ibnu Syamsu dari Themis Indonesia Law Firm, kendati ada waktu untuk perbaikan bagi partai politik yang dinyatakan belum memenuhi syarat, para pihak teradu memerintahkan untuk mengubah hasil verfak agar partai politik bersangkutan tidak perlu mengikutinya.
”Kami membawa bukti, antara lain berita acara ketika verfak yang tidak berkenan ditandatangani klien kami karena dia tidak mau curang. Lalu, ada video terkait dugaan intimidasi oleh KPU provinsi ke KPU kabupaten/kota."
"Selain itu, rekapitulasi keanggotaan atau kepengurusan parpol saat verfak maupun verfak perbaikan. Data yang kami miliki sudah cukup untuk melapor ke DKPP,” kata Ibnu.
Sementara itu, Idham membantah tudingan intimidasi yang dituduhkan kepada dirinya. Sebab, kala itu ocehannya tak berkaitan dengan arahan soal verifikasi faktual, melainkan kinerja.
Itu dilatarbelakangi sikap salah satu anggota KPU provinsi yang kerap bercerita di media sosial terkait dengan kebijakan yang ditetapkan KPU RI.
Salah satunya soal surat edaran tanggal 21 November 2022 tentang dibolehkannya rekaman video untuk verifikasi anggota parpol yang didaftarkan ke KPU.
Dengan demikian, kata Idham, konteks pernyataannya adalah untuk menekankan bahwa KPU merupakan lembaga hierarkis.
Apabila ada anggota yang tidak setuju dengan arahan dan keputusan dari KPU RI, seharusnya membicarakan dan mengonsultasikannya secara langsung. Adapun terkait kata ”tegak lurus” maupun ”rumah sakit” diklaimnya merupakan candaan.
”Itu konteksnya bercanda. Masa di depan 6.341 orang saya melakukan intimidasi. Kalau intimidasi mungkin interpersonal, ya. Saya sebenarnya bisa saja membantah bahwa ada perkataan itu, tetapi saya tidak mau, toh memang ada. Itu pun setelah saya sampaikan langsung saya tutup pidatonya. Semua orang tertawa dan tepuk tangan. Masa orang yang ditekan tepuk tangan?” ucap Idham.
Baca Juga: Bawaslu Tak Temukan Dugaan Kecurangan Verifikasi Faktual Parpol yang Dilakukan KPU
Adapun terkait dengan laporan ke DKPP, ia mengaku akan menghormati proses sesuai dengan koridor norma hukum dan etika penyelenggara pemilu. Kendati demikian, ia mengaku belum tahu persis apa yang diadukan ke DKPP.
Sumber : Kompas.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.