Selain itu, kesadaran soal perempuan yang kerap dijadikan nomer dua dalam kehidupan rumah tangga menjadi pembahasan.
Dilansir kompas.com, gerakan tersebut lantas mendapat dukungan dari Presiden pertama RI, Soekarno.
Baca Juga: Kisah Bung Karno yang Berwasiat agar ketika Wafat Dibungkus dengan Bendera Muhammadiyah
Bung Karno akhirnya menetapkan Hari Ibu Nasional 22 Desember.
Keputusan itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia No. 316 Tahun 1959 tanggal 16 Desember 1959, dan bertepatan pula pada ulang tahun ke-25 Kongres Perempuan Indonesia 1928.
Kini, Hari Ibu lebih banyak dimaknai sebagai bentuk menyatakan rasa cinta dan kasih sayang kepada seorang ibu kepada keluarganya.
Untuk peringatan, pemerintah memiliki dasar hukum Hari Ibu yang meliputi:
1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita.
2. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
3. UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
4. UU No. 11 Tahun 2005 tetang Pengesahan Ratifikasi Konvensi Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
5. UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Ratifikasi Konvensi Hak Sipil dan Politik.
6. UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
7. Keputusan Presiden RI No. 316 Tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional yang Bukan Hari Libur.
8. Peraturan Presiden RI No. 7 Tahun 2015 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia.
9. Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional.
Sumber : Kompas TV/kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.