JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membuka penerimaan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional teknis.
Jumlah kebutuhan tenaga teknis yakni sebanyak 2.706 orang dengan 1.000 formasi jabatan. Periode pendaftaran dibuka mulai tanggal 21 Desember 2022 sampai dengan 06 Januari 2023.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman Sistem Seleksi Aparatur Sipil Negara Nasional sscasn.bkn.go.id.
Adapun syarat calon PPPK yakni kebutuhan jabatan, kualifikasi pendidikan, persyaratan umum, persyaratan wajib tambahan, persyaratan sertifikasi, dan keterangan lainnya seperti pengalaman kerja minimal 2 tahun dalam bidang yang dilamar.
Baca Juga: Cuma Lewat HP, Anda Bisa Melaporkan Jalan Rusak secara Online ke Kementerian PUPR, Begini Caranya
Seluruh informasi terkait proses penerimaan calon PPPK jabatan fungsional teknis di Kemen PUPR dapat dilihat di laman sscasn.bkn.go.id dan laman Biro Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana, Sekretariat Jenderal Kemen PUPR dengan alamat setjen.pu.go.id/bko.
"Seluruh tahapan dalam proses seleksi pengadaan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tidak dipungut biaya," tulis pengumuman Pengadaan Calon PPPK Kemen PUPR, Rabu (21/12/2022).
Berikut syarat penerimaan calon PPPK di Kemen PUPR 2022.
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca Juga: Kementerian PUPR Selesaikan 16 Rusun Hunian Pekerja Konstruksi IKN
2. Berusia paling rendah 20 tahun 0 bulan 0 hari dan paling tinggi 57 tahun 0 bulan 0 hari pada saat melamar. Batas usia sebagaimana dimaksud, dihitung berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran.
3. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunya kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih. Dibuktikan dengan menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan pada saat pendaftaran serta dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Pengadaan ASN.
4. Tidak berkedudukan sebagai calon ASN, ASN, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dibuktikan dengan menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan pada saat pendaftaran.
5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta. Dibuktikan dengan menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan pada
saat pendaftaran.
Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Gerbang Tol Dihapus, Uji Coba Pembayaran Pakai Aplikasi Dimulai Juni 2023
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis. Dibuktikan dengan menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan pada saat pendaftaran.
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan sebagaimana tercantum pada tabel lampiran I kolom 3, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan (pada saat tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah); atau
b. Memiliki ijazah dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah mendapat penyetaraan Ijazah luar negeri dan penyetaraan/konversi nilai IPK dari Kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
c. Apabila akreditasi pada saat lulus tidak tercantum/terdata dalam sumber informasi akreditasi sebagai berikut:
1) ijazah/transkrip nilai; atau
2) data website pendaftaran ASN nasional (sscasn.bkn.go.id); atau
3) pangkalan data pendidikan tinggi yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi; atau
4) pangkalan data (database) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, maka harus dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi yang serendahrendahnya ditandatangani oleh Pembantu Dekan Bidang Akademi atau Pejabat lainnya yang dipersamakan (hasil scan surat keterangan diunggah bersama ijazah pada saat pendaftaran secara online di portal seleksi ASN nasional).
d. Pada saat mendaftar, seluruh pelamar wajib telah memiliki ijazah Perguruan Tinggi (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku).
e. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), minimal 2,75 pada skala 4,00.
8. Memiliki masa kerja dan pengalaman kerja pada bidang yang sesuai dengan jabatan yang dilamar sebagaimana tercantum pada tabel lampiran II bagian I Kriteria Pelamar dan dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (setara eselon II) bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Instansi Pemerintah.
b. Direktur/Kepala Divisi yang membidangi sumber daya manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan.
9. Memiliki kompetensi/keahlian teknis jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk kebutuhan jabatan yang syarat sertifikasi keahliannya bersifat wajib sebagaimana tercantum pada tabel lampiran II bagian I Kriteria Pelamar maka pelamar harus membuktikan dengan Sertifikat Keahlian sebagaimana tercantum pada tabel lampiran II bagian I Kriteria Pelamar yang masih
berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tercantum pada sertifikat.
b. Untuk kebutuhan jabatan yang syarat sertifikasi keahliannya bersifat afirmasi untuk penambahan nilai sebagaimana tercantum pada tabel lampiran II bagian I Kriteria Pelamar, maka pelamar dapat menambahkan dokumen Sertifikat Keahlian sebagaimana tercantum pada tabel lampiran II bagian I Kriteria Pelamar yang masih berlaku pada saat pelamaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tercantum pada sertifikat, apabila pelamar memiliki sertifikasi dimaksud dan menginginkan afirmasi penambahan nilai.
Baca Juga: Jalur Sesar Cimandiri Tak Boleh Jadi Lokasi Hunian Warga, Kementerian PUPR Ungkap Alasannya
10. Memiliki kemampuan/menguasai bahasa Inggris dengan baik yang dibuktikan dengan hasil tes kemampuan bahasa Inggris yang diterbitkan paling lama tahun 2021, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Sertifikat kemampuan bahasa inggris yang dikeluarkan oleh Educational Testing Service (ETS) dengan skor minimal 450 untuk TOEFL ITP (Institutional Testing Program), atau skor minimal 53 untuk Internet Based Test (IBT), atau skor minimal 405 untuk TOEIC;
b. Sertifikat kemampuan bahasa Inggris International English Language Testing System (IELTS) dengan skor minimal 5;
c. Sertifikasi kemampuan bahasa Inggris (English Proficiency Test/TOEFL Prediction/dll) yang dikeluarkan oleh Lembaga Bahasa Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dan Lembaga Bahasa Swasta lainnya dengan skala penilaian menyerupai/sama dengan/dapat disetarakan dengan skala penilaian pada huruf a
dan b di atas.
11. Bersedia untuk membatalkan perjanjian/kontrak kerja dengan instansi pemerintah/swasta lain, pada saat dinyatakan lulus. Dibuktikan dengan menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan pada saat pendaftaran.
12. Bersedia ditempatkan di seluruh Unit Kerja/Satuan Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Dibuktikan dengan menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan pada saat pendaftaran.
13. Bebas dari penyalahgunaan Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya dan tidak pernah terlibat tindak pidana terkait penyebaran Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya. Dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA yang masih berlaku pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Pengadaan ASN.
14. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar. Dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Surat Keterangan Sehat Rohani dari Dokter di Rumah Sakit Pemerintah/Unit Pelayananan Kesehatan Pemerintah setempat yang berlaku, dan diserahkan pada saat dinyatakan lulus seleksi pengadaan ASN.
Bagi pelamar penyandang disabilitas, pada saat pendaftaran secara online di portal seleksi ASN nasional diwajibkan untuk:
a. melampirkan surat keterangan yang memuat jenis dan derajat kedisabilitasannya dari Dokter di Rumah Sakit Pemerintah/Unit Pelayananan Kesehatan Pemerintah setempat yang dikeluarkan paling lama enam bulan terakhir, dan
b. menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
15. Memiliki kemampuan mengoperasikan komputer yang meliputi kemampuan mengoperasikan sistem operasi, menggunakan aplikasi perkantoran (pengolah kata, presentasi, pengolah data dan grafis) dan menggunakan internet (pengoperasian email dan kemampuan browsing/searching).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.