Kompas TV nasional hukum

Pakar Sebut Hakim Tak Yakin Ada Kekerasan Seksual: Niat Jahat Pembunuhan Yosua Muncul dari Putri

Kompas.tv - 22 Desember 2022, 05:45 WIB
pakar-sebut-hakim-tak-yakin-ada-kekerasan-seksual-niat-jahat-pembunuhan-yosua-muncul-dari-putri
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Pakar hukum pidana Jamin Ginting menilai majelis hakim pada sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tidak yakin dengan motif kekerasan seksual. (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pakar hukum pidana Jamin Ginting menilai majelis hakim pada sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, tidak yakin dengan motif kekerasan seksual.

Menurut Jamin, ketidakyakinan majelis hakim tersebut disebabkan tidak adanya visum yang membuktikan adanya peristiwa kekerasan seksual tersebut.

“Kekerasan seksual ini, hakim nggak yakin soal hal ini. Kenapa nggak yakin? Pertama, dia tidak punya visum,” kata Jamin dalam Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (21/12/2022).

Penyebab kedua, menurut Jamin, ketidakyakinan majelis hakim disebabkan tidak adanya saksi yang menyaksikan perbuatan kekerasan seksual tersebut.

“Kedua, tidak ada satu saksi pun yang menyaksikan adanya perbuatan pelecehan seksual ini, apakah Susi, apakah itu Kuat Ma’ruf, yang pada saat itu ada di situ, mereka sama sekali tidak menyatakan secara telak ada pelecehan seksual, hanya asumsi.”

Baca Juga: Sarung Tangan Hitam Milik Sambo Penting untuk Pastikan ada Perencanaan?

“Yang bisa menjelaskan itu hanya Ibu PC dan Yosua almarhum,” kata dia.

Saat ditanya mengenai siapa menurut dia yang merupakan otak pembunuhan Yosua, apakah Putri Candrawathi atau Ferdy Sambo, Jamin menegaskan, keduanya memiliki kualitas yang sama.

Namun, jika melihat dari kasus pelecehan seksual yang disampaikan, menurutnya, niat jahat tersebut muncul dari Putri Candrawathi.

“Kalau diambil dari pelecehan seksual, maka niat jahatnya mulainya muncul dari Ibu PC, karena dia menginginkan orang ini dihukum karena sudah melecehkan.”

“Tapi, dia nggak punya kuasa, karena dia tidak punya fasilitas, nggak punya instrumen,” kata Jamin.

Instrumen itu, lanjut Jamin, harus diwujudkan dengan orang yang memiliki kewenangan dan fasilitas tersebut, yakni Ferdy Sambo sebagai suaminya.

“Kalau perspektif kronologinya seperti itu. Tapi, kalau perbuatannya, itulah yang tadi dilakukan oleh FS bersama-sama dengan instrumennya tadi, ada anak buahnya yang dimintanya, ada yang berani, ada yang tidak berani.”

“Kalau kita ambil Pasal 55 (KUHP), Ibu PC dan juga FS itu masuk dalam pasal bersama-sama melakukan tindak pidana,” ia menegaskan.

Meski demikian, Jamin menilai ada kemungkinan Putri tidak mengetahui tujuannya memberi hukuman pada pelaku, apakah membunuh atau sekadar memberi pelajaran.

“Tapi, kalau konsepnya pembunuhan, itu munculnya di Saguling justru, bukan dari Magelang,” ujarnya.

“Kalau munculnya tadi memerintahkan, dari fakta dia memerintahkan Bharada E untuk melakukan pembunuhan dan RR yang menolak melakukan pembunuhan, maka niat jahat pembunuhan itu muncul saat di Saguling, yang disampaikan oleh FS berdasarkan keterangan masing-masing pihak,” urainya.

Sementara, Rasamala Aritonang, kuasa hukum Ferdy Sambo, mengatakan tidak mungkin menyalahkan seorang istri yang menjadi korban kekerasan seksual pada suami.

“Ini logika kita, juga cara bekerja hukum pidana, tidak mungkin menyalahkan istri yang melaporkan kepada suaminya bahwa terjadi kekerasan seksual kepada dirinya,” kata Rasamala dalam acara yang sama.

Baca Juga: Kriminolog dan Ahli Psikologi Forensik Beda Pendapat Soal Pelecehan Terhadap Putri Candrawathi

“Tidak mungkin perbuatan semacam itu saja kemudian dinyatakan sebagai bagian dari niat untuk melakukan kejahatan. Saya kira itu logika berpikir yang keliru dan mesti diluruskan,” bantahnya.


 

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x