JAKARTA, KOMPAS.TV – Pakar hukum pidana Jamin Ginting menilai majelis hakim pada sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, tidak yakin dengan motif kekerasan seksual.
Menurut Jamin, ketidakyakinan majelis hakim tersebut disebabkan tidak adanya visum yang membuktikan adanya peristiwa kekerasan seksual tersebut.
“Kekerasan seksual ini, hakim nggak yakin soal hal ini. Kenapa nggak yakin? Pertama, dia tidak punya visum,” kata Jamin dalam Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (21/12/2022).
Penyebab kedua, menurut Jamin, ketidakyakinan majelis hakim disebabkan tidak adanya saksi yang menyaksikan perbuatan kekerasan seksual tersebut.
“Kedua, tidak ada satu saksi pun yang menyaksikan adanya perbuatan pelecehan seksual ini, apakah Susi, apakah itu Kuat Ma’ruf, yang pada saat itu ada di situ, mereka sama sekali tidak menyatakan secara telak ada pelecehan seksual, hanya asumsi.”
Baca Juga: Sarung Tangan Hitam Milik Sambo Penting untuk Pastikan ada Perencanaan?
“Yang bisa menjelaskan itu hanya Ibu PC dan Yosua almarhum,” kata dia.
Saat ditanya mengenai siapa menurut dia yang merupakan otak pembunuhan Yosua, apakah Putri Candrawathi atau Ferdy Sambo, Jamin menegaskan, keduanya memiliki kualitas yang sama.
Namun, jika melihat dari kasus pelecehan seksual yang disampaikan, menurutnya, niat jahat tersebut muncul dari Putri Candrawathi.
“Kalau diambil dari pelecehan seksual, maka niat jahatnya mulainya muncul dari Ibu PC, karena dia menginginkan orang ini dihukum karena sudah melecehkan.”
“Tapi, dia nggak punya kuasa, karena dia tidak punya fasilitas, nggak punya instrumen,” kata Jamin.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.