Baca Juga: Sambo Kerja Seperti Biasa Usai Tahu Isu Pelecehan Istrinya, Kriminolog: Pasti Pembunuhan Berencana
Sebelumnya, pada sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Senin (19/12), profesor Mustofa menepis isu pemerkosaan yang diklaim oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Bagi seorang perwira tinggi polisi, dia tahu bahwa peristiwa perkosaan itu harus ada bukti dan saksi, dan harus ada visum yang diperoleh, tapi tindakan2 itu tidak dilakukan, meminta kpd Putri utk melakukan visum agar supaya kalau melapor kepada polisi alat buktinya cukup," kata kriminolog dari Universitas Indonesia itu, Senin (19/12).
Baca Juga: Sidang Ferdy Sambo Cs Hari Ini akan Hadirkan 5 Ahli, Forensik hingga Kriminologi
"Kalau tidak ada alat bukti berarti tidak bisa menjadi motif?" tanya jaksa penuntut umum.
"Tidak bisa," jawab Mustofa.
Menurut Mustofa, tak jelas peristiwa yang terjadi di Magelang dan memantik kemarahan Ferdy Sambo.
"Yang jelas adalah, ada kemarahan yang dialami oleh pelaku yang berhubungan dengan peristiwa di Magelang, tapi tidak jelas," tegasnya.
Baca Juga: Pengacara Keluarga Brigadir J Sebut Permintaan Maaf Ferdy Sambo ke Anak Buah Beda dari Kliennya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.