Christine menambahkan, hakim bisa saja mengesampingkan keterangan ahli karena tidak terikat. Namun, berbeda dengan saksi fakta.
Adapun kehadiran ahli disebut untuk menguatkan dalil dari dakwaan jaksa, keterangan terdakwa, saksi-saksi, dan barang bukti.
Jika ahli tidak bisa memaksimalkan analisisnya terkait dengan rekaman CCTV lokasi tempat kejadian perkara (TKP), hakim bisa saja menolak keterangan atau pendapat dari ahli.
Baca Juga: Ronny: Eliezer Sebut Ferdy Sambo Pakai Sarung Tangan di Dalam Rumah Duren Tiga, Bukan dari Saguling
"Keterangan ahli ini berbeda dengan saksi fakta. Kehadiran ahli ini untuk memperkuat dalil dari contoh yang mengajukannya itu dari terdakwa (Richard Eliezer)," ujar Christine.
Sebelumnya, usai sidang, pengacara Ferdy Sambo, Febri Diansyah menilai keterangan Bharada E terkait dengan sarung tangan hitam sudah rontok.
Hal itu didasarkan tayangan CCTV yang diputar di persidangan. Dalam bukti yang dihadirkan, tidak terlihat Ferdy Sambo mengenakan sarung tangan hitam.
Febri menilai keterangan Richard Eliezer terkait sarung tangan hitam mengada-ada. Pihaknya juga mempertanyakan status justice collaborator yang melekat pada Bharada E.
Baca Juga: 2 Rekaman CCTV Krusial: Eliezer Bawa Senjata Hingga Sambo Terlihat Tak Gunakan Sarung Tangan!
"Anasir-anasir, asumsi dan kebohongan-kebohongan yang selama ini berkembang terkait dengan penggunaan sarung tangan itu runtuh. Bisa disebut, tuduhan Pak Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan, rontok dengan CCTV," ujar Febri Diansyah.
“Bukan hanya satu CCTV, tapi tiga CCTV. Jadi dua CCTV di rumah Saguling, di depan lift (dan) di garasi, dan satu di (pos satpam kompleks) Duren Tiga," sambung Febri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.