Kecuali, kata Gayus, jika peristiwa penembakan itu dilakukan secara mendadak setelah menerima perintah.
Gayus menilai pada kasus itu masing-masing pihak atau terdakwa memiliki peran sendiri, yakni pihak yang merencanakan, pihak yang melaksanakan perintah penembakan yang sudah lama dibahas.
“Diktum adalah perbuatan, perbuatan masing-masing, yaitu yang satu merencanakan, yang satu melaksanakan perintah itu dengan cara sudah lama dibahas.”
“Yang seketika dilaksanakan itu beda. Jadi kalau sudah lama, sebulan, maka sudah cukup lama. Artinya sudah cukup memahami, memastikan bahwa dia siap untuk melakukan,” lanjutnya.
Gayus juga membeberkan bahwa fakta sidang itu cukup mengganggu pikirannya. Sebab, keadilan materiel inilah tujuan dari sebuah proses peradilan.
“Sudah sebulan katanya mengatakan doktrinasi, istilah yang digunakan ketika itu.”
Baca Juga: Gayus Lumbuun: Hasil Tes Poligraf Bukan Alat Bukti yang Sah, Kecuali Ada Keterangan Ahli
“Saya membaca bahwa ini kolaborasi, artinya ini melalui kesepakatan. Meeting of mind sudah ada di sini, sehingga terwujud,” ucapnya.
Dari meeting of mind itu, lajut Gayus, akan menjadi perhatian hukum yang perlu diperhatikan.
“Keadilannya harus keadilan yang materiel untuk semua pihak, baik korban, tersangka, maupun negara.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.