JAKARTA, KOMPAS.TV – Pakar hukum pidana Gayus Lumbuun, berpendapat bahwa ada mastermind pada kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, namun keadilan harus terwujud untuk semua pihak.
Penjelasan Gayus tersebut disampaikan dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Senin (19/12/2022).
Gayus menjelaskan, dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Yosua tersebut ada pihak yang disebutnya sebagai mastermind.
“Begini, mungkin saya berbeda istilah, saya menyebutnya dengan mastermind, orang yang memang paling awal mempunyai rencana,” ucapnya tentang kemungkinan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai aktor intelektual kasus itu.
“Tapi yang kedua, juga ada orang yang mengeksekusi,” lanjut mantan Hakim Agung ini.
Baca Juga: Soal Pelecehan Seksual Putri Candrawathi, Pakar: Tanpa Visum Bukan Berarti Tidak Ada Delictum
Menurut Gayus yang mengaku selama ini selalu mengikuti persidangan kasus itu, salah satu saksi yang sekaligus terdakwa menyebut bahwa selama sebulan menerima indoktrinasi.
“Sebulan diindoktrinasi, istilah itu saya juga kurang jelas secara hukum ya,” tuturnya.
Tapi, ia menilai bahwa itu merupakan kolaborsi antara para terdakwa.
“Persamaan dengan apa yang sudah sebulan lebih dirundingkan itu.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.