Baca Juga: Kuat Maruf Mengaku Lihat Bharada E Masih Terus Tembak Brigadir J Saat Korban Sudah Jatuh Tengkurap
Lebih lanjut, Farah menuturkan, pemindahan otak ke rongga perut seseorang yang jasadnya diautopsi merupakan sesuatu yang wajar.
"Itu SOP kami semua organ yang sudah diperiksa itu kami masukkan ke dalam rongga tubuh. Diambil ataupun ditinggalkan di luar rongga tubuh," ucapnya.
Adapun Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (19/12/2022).
Dalam persidangan hari ini, agendanya yaitu pemeriksaan saksi ahli dengan kelima terdakwa pembunuhan berencana yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Baca Juga: Ternyata Diam-diam Bharada E Tak Suka dengan Sikap Brigadir J karena Hal Ini
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan, untuk agenda persidangan ini rencananya jaksa penuntut umum (JPU) bakal menghadirkan beberapa saksi ahli.
"Pemeriksaan keterangan ahli," kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Senin (19/12/2022).
Sementara itu, berdasarkan laporan jurnalis Kompas TV Intan Azhar dalam program Kompas Petang, Minggu (18/12/2022), jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan lima ahli.
Kelima ahli tersebut memiliki latar belakang keahlian yang berbeda-beda yaitu forensik, digital forensik, Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis), dan kriminologi.
Baca Juga: Sebelum Brigadir J Dieksekusi Mati, Putri Candrawathi Disebut Masuk Kamarnya Diantar Kuat Maruf
Lima ahli yang didatangkan oleh JPU ialah Farah P Karow (ahli forensik), Ade Firmansyah (ahli forensik), Adi Setya (ahli digital forensik), Eko Wahyu Bintoro (ahli inafis), dan Prof Dr Muhamad Mustofa (ahli kriminologi).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.