Contohnya, kasus korupsi BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia),
Asep mengatakan saat PN Jakarta Pusat memutus hukuman maksimal untuk Gubernur hingga konglomerat tidak demikian dengan PN Jakarta Selatan.
“Kalau kiblatnya selatan, dari dulu, kalau perkara korupsi, kami di Pusat, BLBI ya, saya hajar seumur hidup konglomerat hingga Gubernur BI-nya, tapi selatan (PN Jakarta Selatan) bebas,” kata Asep.
Baca Juga: Aktivis Perempuan Marah dengan Putri Candrawathi: Tak Cerminkan Korban, Langgar HAM, Emang Dia Tuhan
Tidak hanya itu, Asep mengatakan ada juga contoh kasus pembunuhan yang melibatkan penegak hukum dan hukumannya hanya beberapa tahun.
“Sama juga ketika perkara pembunuhan melibatkan penegak hukum, di selatan itu hukumannya tahunan, kalau Tangerang, pasti kalau enggak hukuman mati ya seumur hidup,” ujar Asep.
Di samping itu, Asep melihat sejumlah hakim yang menyidangkan kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, bukan penganut hukuman mati untuk kasus pembunuhan.
“Saya lihat anggotanya ini, ada beberapa yang tidak menganut hukuman mati. Kan menganut hukuman mati itu karena keyakinan, karena pengalaman, karena pengetahuan dan jam terbang,” ujar Asep.
“Tapi kalau soal keyakinan susah, kalau sudah tidak menganut hukuman mati,” tambah Asep.
Sementara, sambung Asep, dua dari tiga hakim untuk perkara dengan Terdakwa Ferdy Sambo tidak menganut hukuman mati. Dengan komposisi seperti itu, maka besar kemungkinan hakim yang menganut hukuman mati untuk kasus pembunuhan akan kalah.
"Jadi kalau terjadi voting itu pasti kalah, saya berani memprediksi, tapi mudah-mudahan pendapat saya salah," ucap Asep.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.