Pada hari itu, lanjutnya, hasil rekapitulasi verifikasi faktual partai politik oleh KPU provinsi dijadwalkan bakal diserahkan kepada KPU pusat.
Namun, kata dia, anggota KPU RI tiba-tiba menghubungi KPU provinsi melalui video call dan mendesak agar mengubah status verifikasi faktual sejumlah parpol dari TMS menjadi MS dalam Sipol.
Sayangnya, rencana itu terkendala karena beberapa anggota KPU daerah, baik provinsi kabupaten/kota, tidak sepakat melakukan instruksi itu.
Akhirnya, kata Kurnia, pihak KPU RI mengubah strateginya. Adapun strategi yang baru, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI memerintahkan Sekretaris KPU provinsi untuk melancarkan praktik kecurangan.
Caranya, meminta Sekretaris KPU provinsi untuk memerintahkan pegawai operator Sipol kabupaten/kota mendatangi KPU provinsi dan mengubah status verifikasi parpol.
"Kabarnya Sekjen sempat berkomunikasi melalui video call lagi mengintruksikan secara langsung disertai dengan ancaman mutasi bagi pegawai yang menolak," ujar Kurnia.
Baca Juga: Jokowi Ingatkan Bawaslu dan KPU agar Buat Aturan yang Tegas dalam Penegakan Pemilu
Hal ini, kata Kurnia, lantas memperkuat aroma kecurangan dalam tubuh KPU. Oleh karena itu, koalisi menuntut KPU RI mengaudit Sipol secara besar-besaran.
Kurnia mengatakan, audit Sipol diperlukan untuk melihat adanya indikasi perubahan data parpol tidak sesuai ketentuan dalam sistem.
Lewat audit itu, kata dia, akan terlihat beberapa perubahan data yang tidak relevan dan terekam dalam sistem bila benar ada kecurangan.
"Maka jawabannya adalah audit Sipol-nya, biar nanti terlihat perbedaan-perbedaan pada tanggal-tanggal tertentu," ujar Kurnia.
"Karena sistem ini didasarkan pada digital, pasti setiap perubahan data history-nya akan terlihat, di sana kita akan adu data dengan KPU RI."
Sebelumnya, Ketua Forum Informasi dan Komunikasi Organisasi Non Pemerintah (FIK Ornop) Samsang Syamsir menduga adanya kecurangan dalam KPU.
Dugaan tersebut tak lepas dari kerja-kerja KPU yang dianggap tidak transparan soal data.
Samsang mengatakan, ketertutupan data ini diklaim demi pelindungan data pribadi. Tetapi, menurutnya, bukan hanya data yang tidak transparan, melainkan juga proses verifikasi yang dilakukan KPU.
Baca Juga: Cara Daftar Jadi Anggota PPS Pemilu 2024 di siakba.kpu.go.id, Berikut Syaratnya
"Ini semakin menimbulkan banyak keresahan di kita dan spekulasi yang bermunculan. Bisa saja ada partai yang memenuhi syarat tapi tidak diloloskan dan sebaliknya. Kami anggap selain data tertutup, proses juga tertutup," kata Samsang, Minggu (11/12/2022).
KPU juga mendapatkan somasi dari komisioner dan pegawai teknis KPU di daerah melalui dua kuasa hukum, yaitu Themis Indonesia Law Firm dan AMAR Law Firm & Public Interest Law Office. Mereka mengaku diintimidasi untuk meloloskan beberapa parpol.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.