Dia menambahkan, pengadaan rumah juga sudah dibayarkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Tapi tahun ini yang sudah pasti dan sudah dibayarkan BPHTB-nya. Kan itu ada pajaknya. Sudah dibayar dan sudah clear. Iya masih lahan (kosong)," kata dia, Jumat (16/12), dikutip dari Kompas.com.
Dia pun memprediksi dalam dua tahun terakhir sebelum masa jabatan Jokowi selesai rumah di lahan tersebut dibangun.
Baca Juga: Jokowi akan Dihadiahi Negara Rumah di Colomadu, Ini Aturan Rumah Pensiun bagi Presiden dan Wapres RI
Sekretariat Negara pun memastikan, penyediaan rumah untuk Jokowi saat selesai masa jabatannya sebagai Presiden sudah sesuai dengan ketentuan.
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin, mengatakan penyediaan rumah pensiun Jokowi ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden RI.
Tak hanya itu, hal itu juga sesuai Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014, di mana mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak satu kali, termasuk yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode.
Sesuai dengan ketentuan yang ada, rumah pensiun presiden dapat diperoleh setelah menyelesaikan jabatan presiden.
"Jadi sekali lagi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyediaan rumah kediaman tersebut diberikan tidak hanya kepada Pak Jokowi, tapi juga kepada semua mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden," tegas Bey, Sabtu (17/12).
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin, mengungkapkan sejatinya hadiah rumah pensiun untuk Jokowi ini dapat diperoleh setelah menyelesaikan periode pertama jabatan Presiden RI (2014-2019).
Dia juga menyebut, proses pengadaan rumah untuk Jokowi sebenarnya sudah bisa dimulai sejak 2017 lalu. Namun, kata Bey, Jokowi saat itu menolak dibangunkan rumah oleh negara.
"Perencanaan (rumah untuk Jokowi) dilakukan 3 tahun sebelum masa jabatan berakhir yaitu pada tahun 2017,” ungkap Bey.
“Untuk pembangunannya dapat dilaksanakan 2 tahun sebelum masa jabatan berakhir yakni tahun 2018, namun Pak Jokowi menolak,” sambungnya.
Baca Juga: Jokowi Dapat Rumah dari Negara saat Purnatugas sebagai Presiden, Begini Komentar Gibran Rakabuming
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.