“Kalau itu yang terjadi, maka dia bisa sah menjadi alat bukti yang sah.”
Gayus menambahkan, untuk meyakinkan dan memutuskankan suatu perkara, ada tiga hal yang berkaitan, yang disebut dengan petunjuk hakim.
Pertama adalah saksi, kedua adalah surat, ketigaa adalah ahli.
“Dari ketiga inilah hakim bisa mendapatkan petunjuk, bahwa hakim telah membuat keyakinan atas dasar-dasar itu.”
Padahal dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, ada beberapa saksi yang merupakan saksi mahkota.
Namun, lanjut Gayus, para saksi ini mempunyai kepentingan masing-masing atas diri mereka sendiri.
“Ini kan saksi banyak ini kan saksi mahkota, mereka masing-maasing berkepentingan atas dirinya, jadi ada satu hal yang menjadi tujuan mereka. Ini sulit sekali.”
“Di mana saksi ini ada juga sebagai saksi mahkota, saksi yang juga terdakwa. Tentu mereka berkait-kaitan untuk melepaskan dirinya, kalau perlu melempar ke orang lain. Ini perlu diwaspadai,” lanjutnya.
Gayus kemudian memberikan contoh kasus pembunuhan Marsinah, pejuang buruh kala itu. Dalam sidang di Mahkamah Agung, hakim membebaskan sembilan terdakwa karena keterangan saksi mahkota meragukan.
Baca Juga: Ngeri! Hasil Tes Poligraf Putri Candrawathi Minus 25
“Sampai di tingkat Mahkamah Agung, oleh seorang hakim yang memang kredibel, terpercaya, bernama Andi Andoyo, beliau ini memutuskan membebaskan semua terdakwa, sembilan orang.”
“Saksi mahkota ini meragukan, dengan konsep atau asas, lebih bak hakim melepaskan orang yang bersalah daripada menghukum orang yang belum tentu bersalah,” urainya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.