Kompas TV nasional hukum

Tanggapan Irfan Widyanto setelah Dengar Kesaksian Ferdy Sambo: Awalnya Saya Ingin Marah

Kompas.tv - 18 Desember 2022, 13:23 WIB
tanggapan-irfan-widyanto-setelah-dengar-kesaksian-ferdy-sambo-awalnya-saya-ingin-marah
Kolase foto Ferdy Sambo (kiri) dan Irfan Widyanto (kanan) saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Purwanto

"Jadi saya kalau berhadapan dengan adik-adik ini saya pasti akan malu, saya pasti akan menyesal," kata Sambo.

Baca Juga: 4 Saksi Diperiksa Terpisah di Sidang Obstruction of Juctice Irfan Widyanto, Pertama Hendra Kurniawan

Ia pun berkali-kali menegaskan bahwa tidak ada anak buahnya yang mengetahui kebohongannya, sehingga menurut dia mereka tidak bersalah.

"Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, kemudian Irfan Widyanto tidak ada yang mengerti apa cerita sebenarnya, mereka tidak salah," kata Sambo.

Ia bahkan menyebut anak buahnya itu sebagai orang-orang hebat yang tidak mampu ia hadapi.

"Mereka orang-orang yang hebat, saya tidak bisa menghadapi mereka semua, karena saya tahu saya salah, saya tahu saya salah," tegasnya mengulang-ulang ucapan bahwa dirinya sadar telah berbuat salah.

Ia juga mengaku berdosa dan berharap majelis hakim dapat menilai terdakwa obstruction of justice yang terseret karena skenarionya dalam sidang pemeriksaan silang tersebut.

"Saya tidak tahu harus bagaimana membalas dosa yang harus saya hadapi ini, tapi saya pikir bahwa inilah, yang mungkin di depan Yang Mulia, yang mungkin bisa nanti menilai adik-adik saya ini seperti apa," terang dia.

Baca Juga: Sambo dan Putri Terindikasi Bohong, Ahli Sebut Uji Poligraf Polri Belum Pernah Salah Nilai Jujur

Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Sambo dan tiga orang lainnya, yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rahman Arifin menjadi saksi dalam sidang obstruction of justice dengan terdakwa Irfan Widyanto pada Jumat (16/12/2022).

Sebelumnya, Irfan menjadi saksi dalam sidang terdakwa Hendra dan Agus pada Kamis (15/12/2022).

Selain lima terdakwa itu, ada juga Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto yang didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Tujuh terdakwa obstruction of justice itu pun dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tujuh polisi itu juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x