JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus Ismail Bolong, Komisaris PT Energindo Mitra Pratama (EMP), menjadi salah satu perkara yang ingin cepat diselesaikan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, saat ini penyidikan kasus tersebut sudah masuk ke tahap pemberkasan untuk diserahkan ke Kejaksaan.
Menurutnya, penyidik sedang fokus menyelesaikan berkas perkara kasus tambang batu bara ilegal dengan tersangka Ismail Bolong agar secepatnya bisa dilimpahkan.
Diketahui, selain Ismail Bolong, dua orang lainnya, yakni BP dan RP, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Kompolnas: Tahap Penyelidikan Kasus Ismail Bolong Harus Disampaikan ke Publik
"Saat ini fokus penyidik pemberkasan kepada tiga tersangka dan fokus penyidik juga selesai pemberkasan segera juga dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," ujar Dedi, Sabtu (17/12/2022).
Dedi menambahkan, jika berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa, penyidik akan melakukan pelimpahan tahap II, baik tersangka maupun bukti lain sehingga perkara tersebut bisa segera disidangkan.
"Apabila berkas sudah lengkap, ya nanti dilakukan pelimpahan tahap II, baik barang bukti maupun tersangka untuk menjalani proses persidangan," ujarnya.
Adapun kasus ini mencuat setelah menyeret nama Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Baca Juga: Kata Mahfud MD soal Dugaan Aparat Bekingi Mafia, Sebut Tak Hanya di Kasus Tambang Ilegal
Dalam sebuah video testimoni, Ismail Bolong mengaku pernah memberikan setoran kepada perwira tinggi Polri terkait tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Salah satu nama yang disebut adalah Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Kasus dugaan suap tambang ilegal ini ditangani Divisi Propam Polri yang kala itu dipimpin oleh Ferdy Sambo.
Belakangan, istri dan anak Ismail bolong dipanggil Bareskrim Polri untuk dikonfirmasi soal tambang ilegal.
Baca Juga: Ismail Bolong Jadi Tersangka, Penasihat Kapolri: 'Nyanyian' Tambang Ilegal Ungkap Banyak Pelanggaran
Tak lama kemudian, penyidik Dittipidter Bareskrim Polri menetapkan mantan anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong, sebagai tersangka terkait tambang ilegal.
Polisi juga menetapkan inisial BP selaku penambang batu bara tanpa izin atau ilegal, dan RP sebagai kuasa direktur PT EMP, sebagai tersangka.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 158 dan 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Penyidik juga menjerat tersangka dengan pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penyertaan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.