JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan mengungkapkan, semua polisi yang terlibat dalam kasus Ferdy Sambo dikumpulkan oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
Demikian disampaikan Hendra Kurniawan saat menjadi saksi dalam sidang obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Irfan Widyanto.
Baca Juga: Ferdy Sambo Disebut Larang Anak Buah Beber Isi Rekaman CCTV Brigadir J Masih Hidup ke Pimpinan Polri
Menurut Hendra Kurniawan, semua anggota polisi yang terlibat dalam kasus Ferdy Sambo dikumpulkan secara berurutan pada 23 Juli 2022.
"Dikumpulkan di tanggal 20 apa 23 (Juli) saya lupa, oleh Kapolri, oleh Wakapolri, terkait masalah kasus ini semuanya," kata Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).
Adapun polisi yang dikumpulkan yakni mulai mantan Karo Provos Divisi Propam Polri Brigjen Benny Ali, Hendra Kurniawan sendiri yang saat itu menjabat Karo Paminal Divpropam Polri, hingga mantan Spri Ferdy Sambo Kompol Chuck Putranto.
Lantas, di belakang para polisi yang terlibat itu, kata Hendra, berdiri banyak penyidik Tim Khusus atau Timsus bentukan Kapolri yang menangani kasus Ferdy Sambo tersebut.
Baca Juga: Ferdy Sambo Marah Besar Bareskrim Polri Olah TKP di Rumah Dinasnya Soal Kematian Brigadir J
"Dipanggillah pada saat itu semua yang terlibat dalam CCTV itu, termasuk Chuck Putranto, semuanya diurutin. Di belakang berdiri semua penyidik," kata Hendra.
Setelah dikumpulkan oleh Komjen Gatot Eddy Pramono yang saat itu memimpin Timsus Polri, Hendra mengaku, barulah dirinya mengetahui sosok polisi yang mengambil CCTV di sekitar lokasi tewasnya Brigadir J.
Awalnya, Hendra mengaku tidak tahu polisi yang mengambil DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga itu.
Hendra mengatakan hanya diberitahu oleh mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Agus Nurpatria bahwa yang mengambil CCTV adalah anak buah mantan Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim AKBP Ari Cahya Nugraha (Acay).
Baca Juga: Momen Hakim Bela Irfan Widyanto yang Diancam akan Dipidanakan Pengacara Agus Nurpatria
"Bilang begitu kepada saya, 'ada anggota saya junior juga'. Tidak dijelaskan, tidak disebutkan (nama dan pangkatnya)," ujar Hendra Kurniawan.
Namun, setelah dikumpulkan Wakapolri, barulah Hendra mengaku mengetahui bahwa AKP Irfan Widyanto yang ternyata mengambil DVR CCTV itu.
"Betul (jadi tahu yang ambil CCTV AKP Irfan)," ujar Hendra Kurniawan.
Diketahui dalam sidang tersebut, Irfan Widyanto didakwa jaksa telah melakukan perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J bersama-sama Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan,Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Irfan Widyanto Ternyata Pinjam Uang Teman Rp3,5 Juta Ganti DVR CCTV di Komplek Rumah Ferdy Sambo
Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, tujuh eks anggota Polri itu juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.