Kompas TV nasional rumah pemilu

Partai Ummat Besutan Amien Rais Resmi Gugat KPU ke Bawaslu

Kompas.tv - 16 Desember 2022, 19:53 WIB
partai-ummat-besutan-amien-rais-resmi-gugat-kpu-ke-bawaslu
Pendiri Partai Ummat, Amien Rais, memperkenalkan logo partai baru yang digagasnya, Selasa (10/11/2020). (Sumber: YouTube Amien Rais Official )
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Edy A. Putra

"Kami juga mencatat, bahwa independensi KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2024 harus dijaga bersama-sama, agar tidak terjatuh menjadi bagian dari strategi pemenangan pemilu untuk kekuatan ataupun kelompok politik tertentu saja," kata Denny. 

Ia menambahkan, gugatan sengketa ini akan berfokus pada dua provinsi di mana Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal keanggotaan, yaitu Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur. 

"Kalau ingin didetailkan tentu tak tertutup kemungkinan ada wilayah-wilayah lain yang punya problem beraneka ragam. Namun sekali lagi, kami tim Partai Ummat memilih konsentrasi di dua wilayah yang tadi disampaikan," ujar dia.

Sebelumnya, Anggota Bawaslu Totok Hariyono mengatakan, Partai Ummat memiliki waktu untuk mengajukan gugatan sampai Senin, 19 Desember 2022.

“Silakan lapor ke Bawaslu. Partai Ummat memiliki waktu sampai Senin 19 Desember 2022,” kata Totok dalam keterangannya, Jumat (16/12/2022).

Partai Ummat sudah melakukan konsultasi dengan Bawaslu mengenai hasil verifikasi faktual KPU. Bawaslu memberikan informasi hal-hal apa saja yang harus dilakukan oleh Partai Ummat untuk melaporkan KPU ke Bawaslu.

“Kami jelaskan syarat formil dan materil yang harus dipenuhi oleh Partai Ummat, serta batas waktu yang telah ditentukan dalam undang-undang,” ujar Totok.

Totok menjelaskan, jika syarat formil dan materil terpenuhi, pihaknya akan mempertemukan Partai Ummat dengan KPU untuk melakukan mediasi. 

Baca Juga: 17 Parpol Lolos sebagai Peserta Pemilu 2024, Hanya Partai Ummat yang Gagal

Apabila kedua belah pihak sepakat, maka akan selesai. Akan tetapi jika kedua belah pihak bersikeras merasa paling benar, akan dilanjutkan ke persidangan.

“Dalam persidangan akan ada pembuktian dokumen maupun saksi dari kedua belah pihak. Lalu kami punya waktu dua belas hari untuk keluarkan putusan atas persidangan tersebut,” kata Totok.


 




Sumber : Kompas TV/Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x