JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Agus Nurpatria, membantah telah memerintahkan Irfan Widyanto untuk mengganti DVR CCTV di kompleks sekitar rumah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Agus berdalih saat itu hanya meminta Irfan untuk mengecek dan mengamankan DVR CCTV tersebut.
Bantahan ini disampaikan Agus dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022), yang menghadirkan Irfan Widyanto sebagai saksi.
"Saya bantah dan luruskan, bahwa saya tidak pernah memerintahkan saksi untuk mengganti DVR," kata Agus dalam sidang.
"Saat itu saya hanya memerintahkan cek dan amankan," tegasnya.
Meski demikian, Agus membenarkan bahwa Irfan melaporkan telah melaksanakan perintahnya.
Kemudian, dia juga mengaku meminta Irfan untuk berkoordinasi dengan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan, yang saat itu dijabat AKBP Ridwan Soplanit.
Namun, Agus mengaku Irfan tidak pernah melaporkan kepada dirinya soal DVR CCTV yang berhasil diambil dan diserahkan kepada terdakwa Chuck Putranto.
"Kemudian saya pastikan bahwa pada saat saksi menghubungi saya, saksi sudah melaporkan bahwa di seputaran TKP ada 20 CCTV yang mulia," ucapnya.
"Ada itu ya?" tanya hakim.
"Ada," jawab Agus.
Baca Juga: Usai Didesak Jaksa, Irfan Ngaku Tak Kantongi Surat Perintah Ambil CCTV di Komplek Rumah Ferdy Sambo
Sebelumnya, dalam persidangan yang sama, Irfan Widyanto mengaku mendapat perintah untuk mengambil dan mengganti CCTV sekitar rumah Ferdy Sambo oleh Agus Nurpatria.
Namun Irfan Widyanto menganggap penggantian DVR CCTV tersebut dilakukan hanya untuk kebutuhan penyidikan.
Anggapan itu diyakini dengan dasar, Agus Nurpatria sebagai pejabat di Divisi Propam Polri tidak mungkin melakukan hal aneh-aneh dalam perintahnya yang disampaikan melalui Ari Cahya Nugraha.
"Di pikiran saya, beliau kan sebagai pejabat di Div Propam dan tidak mungkin aneh-aneh, maka ini akan digunakan untuk kepentingan penyidikan,” ucap Irfan Widyanto.
Irfan mengaku, baru sadar beberapa hari kemudian soal tindakannya mengambil dan mengganti DVR CCTV di pos satpam Kompleks Polri Duren Tiga melalui berita.
Untuk diketahui, Irfan Widyanto juga merupakan terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Yosua.
Diketahui, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J.
Tak hanta Hendra dan Agus, Irfan Widyanto juga merupakan terdakwa dalam kasus yang sama.
Dalam dakwaan, Irfan Widyanto berperan mengambil dan mengganti DVR CCTV di pos satpam Kompleks Polri Duren Tiga.
Baca Juga: Hakim Marahi Irfan Widyanto yang Merasa Benar terkait Penyidikan Kasus Yosua: Harusnya Saudara Mikir
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.