JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim pengacara terdakwa Agus Nurpatria menilai Irfan Widyanto, terdakwa kasus obstruction of justice terkait perkara pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, memberikan keterangan palsu atau berbohong dalam sidang.
Irfan, mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, dianggap berbohong soal perintah pengambilan CCTV terkait kasus pembunuhan Brigadir J, saat memberikan kesaksian untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).
Awalnya, salah satu pengacara Agus bertanya kepada Irfan ihwal siapa yang memerintahkannya mengambil DVR CCTV di rumah eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Ridwan Soplanit.
Irfan pun menjelaskan bahwa saat itu ia diperintah oleh Agus Nurpatria.
Namun, hal itu dibantah pengacara Agus. Pasalnya, menurutnya, Ridwan Soplanit dalam persidangan sebelumnya menyebut bahwa Irfan mengaku disuruh oleh Ari Cahya Nugraha atau Acay.
"Fakta di persidangan Pak Ridwan menyatakan Anda permisi bahwa perintah dari Ari Cahya atau Acay, Mana yang benar perintah Pak Agus atau perintah Acay?" tanya pengacara Agus.
"Pada saat itu saat ditanya Pak Ridwan 'Perintah siapa adek asuh?' Tangan saya langung begini (nunjuk Agus). Posisi di belakang saya ada Pak Agus. Memang kondisi di situ tidak ada Pak Ari Cahya. Dan memang tidak ada perintah dari Pak Acay," jawab Irfan.
Mendengar hal ini, pengacara Agus pun menilai saksi memberikan keterangan bohong sehingga ia menegaskan akan melakukan upaya hukum.
"Izin, Yang Mulia, harap dicatat ada keterangan saksi yang bohong. Kami akan lakukan upaya hukum setelah inkrah," ucap kubu Agus Nurpatria.
Menanggapi pernyataan pengacara Agus, Hakim Ketua Ahmad Suhel pun bertanya keterangan mana yang memuat kebohongan.
"Yang mana yang bohong?" tanya Hakim Ahmad Suhel.
Baca Juga: Jaksa Marah, Pengacara Tanya Keanggotaan Irfan Widyanto di Satgas Merah Putih Pimpinan Ferdy Sambo
"Soplanit nyatakan bahwa saksi ini mengatakan perintah dari Acay. Itu fakta persidangan. Tapi saksi saat ini, tidak ada perintah dari Acay," jawab pengacara Agus.
Menyikapi hal itu, majelis hakim memberikan penjelasan fakta persidangan sebelumnya yang sesuai dengan pernyataan Ridwan Soplanit.
"Begini, yang saya ikuti persidangan dari awal, dia katakan pada saat bertemu Soplanit saudara memperkenalkan diri 'Saya anak buah Acay'. Itu yang disebutkan, seperti itu. Masih ingat saya," ujar hakim.
"Tak ada perintah dari Acay. Dia perkenalkan diri anak buah Acay itu yang disampaikan Soplanit," imbuhnya.
Pengacara Agus tetap bersikeras mengatakan Irfan mendapat perintah dari Acay. Hal ini, kata dia, sesuai dengan keterangan BAP Soplanit dalam penyidikan.
"Kami bacakan keterangan BAP Soplanit di no 13. Saat itu, Irfan jawab itu perintah Bang Acay," kata kubu Agus Nurpatria.
"Itu BAP-nya. Tapi persidangan tidak seperti itu yang kemarin," jawab Hakim Ahmad Suhel.
Masih keberatan, pengacara Agus Nurpatria tetap bersikeras bahwa pernyataan Ridwan Soplanit saat itu menyebut bahwa Irfan mengaku disuruh Ari Cahya.
Majelis hakim pun akhirnya mempersilahkan kubu Agus Nurpatria untuk mengajukan upaya hukum setelah kasus ini inkrah.
"Di persidangan seingat saya juga itu yang disampaikan, Yang Mulia," kata pengacara Agus Nurpatria.
"Ya itu saudara, silakan lah," tukas Hakim Ahmad Suhel.
Baca Juga: Ketika Jaksa Tegur AKP Irfan Widyanto saat Gali soal Pengantian DVR CCTV: Jangan Tertawa
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.